Ruteng, 18 Maret 2025 – Dua pemuda adat Pocoleok, Kristianus ‘Tino’ Jaret dan Maksimilianus ‘Milin’ Neter, memenuhi panggilan Polres Manggarai pada 17 Maret 2025.
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait aksi penolakan pembangunan proyek geothermal di Pocoleok yang berlangsung pada 3 Maret di depan Gedung Bupati Manggarai dan DPRD. Keduanya bertindak sebagai koordinator lapangan dalam aksi tersebut.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam oleh dua penyidik Polres Manggarai. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Pocoleok mendampingi kedua pemuda selama proses tersebut.
Sinung Karto, Kepala Divisi Pembelaan HAM AMAN, mengkritik pemanggilan ini sebagai tindakan kriminalisasi terhadap hak penyampaian pendapat. Ia menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi oleh UUD 1945, UU No. 9/1998, dan instrumen HAM internasional.
Sinung juga menyebutkan adanya video yang menunjukkan gerbang kantor Bupati rusak saat jatuh ke arah peserta aksi, yang mengindikasikan kemungkinan peran petugas dalam insiden tersebut.
Muhammad Jamil, pengacara dari JATAM, menambahkan bahwa pengumpulan dana untuk memperbaiki gerbang Bupati dilakukan sebagai bentuk solidaritas, bukan pengakuan atas kerusakan yang dituduhkan kepada peserta aksi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, pengacara lainnya, Judianto Simanjuntak, meminta Kepolisian Polres Manggarai untuk menghentikan pemanggilan terhadap pemuda Pocoleok dan peserta aksi lainnya.
Menurutnya, video yang beredar menunjukkan bahwa petugaslah yang menyebabkan gerbang roboh, dan mereka seharusnya yang dipanggil untuk diperiksa.
Koalisi Advokasi Pocoleok berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.