Jakarta, 26 Februari 2025 – Hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, publik yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan menggelar aksi damai di Mahkamah Agung RI di Jakarta.
Aksi ini bertujuan untuk meminta keadilan dalam perkara Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, yang sedang berproses di tingkat kasasi.
Judianto Simanjuntak, pengacara publik dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menyampaikan bahwa pada 14 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan Sorbatua Siallagan bersalah atas tuduhan mengerjakan dan menduduki kawasan hutan, dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp1 miliar.
Putusan ini dianggap keliru, karena masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan telah mengelola wilayah tersebut sejak abad ke-18, jauh sebelum kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Namun, terdapat dissenting opinion dari hakim Agung Cory Fondara Dodo Laia yang berpendapat bahwa Sorbatua Siallagan tidak dapat dikenakan tindak pidana karena belum ada sosialisasi mengenai izin kawasan hutan yang dimiliki TPL.
Sorbatua Siallagan mengajukan banding, yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 17 Oktober 2024.
Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun, menyatakan perbuatan Sorbatua bukan tindak pidana, dan membebaskan Sorbatua dari segala tuntutan.
Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sinung Karto, Divisi Penanganan Kasus PB AMAN, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Sorbatua Siallagan adalah akibat dari ketidakberadaan Undang-Undang yang melindungi masyarakat adat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
Mufti Fathul Barri, Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, menilai proses hukum ini melanggar prinsip hukum karena kawasan yang disengketakan masih dalam tahap penunjukan dan belum ada penetapan resmi.
Julius Ibrani, Ketua PBHI, menambahkan bahwa proses hukum terhadap Sorbatua Siallagan adalah pengingkaran negara terhadap kewajibannya melindungi hak-hak masyarakat adat, yang dilindungi oleh konstitusi.
Elisabet Simanjutak, pimpinan aksi dari Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN), menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan atas kriminalisasi terhadap masyarakat adat, khususnya Sorbatua Siallagan. Ia berharap Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan membebaskan Sorbatua Siallagan dari segala tuntutan.
Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi yang mendukung perjuangan masyarakat adat, antara lain AMAN, BPAN, PBHI, dan berbagai lembaga lainnya.
Jakarta, 26 Februari 2025
Hormat Kami,
Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Sorbatua Siallagan
1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU)
3. Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Dolok Parmonangan, Kab. Simalungun, Sumatera Utara
4. Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita (Lamtoras), Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
5. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
6. Forest Watch Indonesia (FWI)
7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
8. Yayasan Forum Adil Sejahtera (YFAS)
9. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) … (dan lainnya)