HUKRIM

Dituai Kritik Pedas Terkait Pasal Kontroversi di Balik Revisi UU TNI, Simak Penjelasan Lengkapnya

×

Dituai Kritik Pedas Terkait Pasal Kontroversi di Balik Revisi UU TNI, Simak Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
TNI
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU (Foto TNI)

DETIKINET.id – RUU TNI sebelumnya sempat menuai sorotan karena ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial termasuk pengaturan prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil.

Diketahui DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU.

Terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU digelar dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan tidak ada wajib militer dalam RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU. Ia juga memastikan tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI.

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI.

Dia meminta masyarakat tidak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

“Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah,” ujarnya.

Diketahui, ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut.

Pasal itu mengatur mengenai tugas dan kewenangan TNI dan keterlibatan TNI aktif jabatan publik.

Tugas Operasi Militer Selain Perang
Dalam Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Salah satunya, membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, seperti yang dilansir dari berbagai sumber

TNI juga kini wajib membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 7 (2) huruf b:

– Mengatasi gerakan separatis bersenjata

– Mengatasi pemberontakan bersenjata

– Mengatasi aksi terorisme

– Mengamankan Wilayah perbatasan

– Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

– Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

– Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

– Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

– Membantu tugas pemerintahan di daerah;

– Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;

– Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

– Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

– Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;

– Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;

– Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber;

– Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)

Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Prajurit TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

– Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

– Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional

– Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

– Badan Intelijen Negara

– Badan Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional

– Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

– Badan Narkotika Nasional (BNN)

– Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

– Badan Penanggulangan Bencana

– Badan Penanggulangan Terorisme

– Badan Keamanan Laut

– Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

– Mahkamah Agung

Masa Usia Pensiun TNI Diperpanjang.

Dalam Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

1. bintara dan tamtama maksimal 55 tahun

2. perwira sampai dengan pangkat

3. kolonel maksimal 58 tahun

4. perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun

5. perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun

6. perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun

Untuk diketahui juga khusus perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *