DETIKINET.id – Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam dugaan upaya penggiringan opini publik terkait penanganan perkara di Kejaksaan.
Hal ini dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS)
Terkait perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.
Harli Siregar selaku kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengungkapkan peran advokat MS (Marcella Santoso), advokat dan dosen JS (Junaedi Saibih), dan Direktur Pemberitaan sebuah TV swasta bersiaran di Jakarta TB (Tian Bahtiar) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
“Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu MS selaku advokat, JS selaku dosen dan advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV,” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Dalam hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam dua perkara korupsi tersebut, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Melalui kegiatan itu dibiayai oleh Tersangka MS dan JS kepada TB dengan nilai sebesar Rp478.500.000, seperti yang dilansir dari berbagai sumber
“Skema ini dijalankan dengan cara Tersangka MS dan JS menginstruksikan TB untuk memproduksi dan menyebarkan berita serta konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, kemudian mempublikasikannya melalui media sosial, media online, dan saluran televisi JAK TV,” ungkapnya.
Sementara itu, JS juga diketahui membuat narasi dan opini yang mendukung pembelaan hukum MS dan JS, khususnya narasi bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam perkara tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Narasi ini kemudian dipublikasikan melalui media oleh TB.
“Selain itu, MS dan JS juga membiayai aksi demonstrasi yang tujuannya adalah menggagalkan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan, serta menyelenggarakan seminar, podcast, dan talkshow yang diarahkan untuk membentuk opini negatif tentang Kejaksaan,” ujar Harli.
Kegiatan tersebut diliput dan disiarkan oleh TB melalui JAK TV dan kanal-kanal media sosial resmi milik media tersebut.
TB juga diketahui memproduksi berbagai program televisi, termasuk dialog, talkshow, dan diskusi panel di kampus-kampus yang kemudian dimanfaatkan untuk menyebarkan opini yang menyudutkan institusi penegak hukum tersebut.
“Tindakan yang dilakukan oleh para tersangka ini bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAMPIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat dan perkaranya tidak lanjut ataupun tidak terbukti di persidangan,” jelasnya.
Adapun penyidik telah melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang menunjukkan adanya upaya penggiringan opini publik terkait penanganan perkara di Kejaksaan, khususnya perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula.
Bukti-bukti dokumen-dokumen yang disita mencakup sejumlah materi komunikasi dan pengeluaran biaya untuk berbagai aktivitas yang diduga bertujuan membentuk opini publik yang merugikan Kejaksaan.
Di antaranya adalah dokumen kebutuhan kegiatan social movement, kerja sama dengan lembaga survei, seminar nasional, kampanye narasi publik, serta penggunaan key opinion leader dengan total biaya sebesar Rp2.412.000.000.
Penyidik juga mendapatkan invoice tagihan sebesar Rp153.500.000 untuk pembayaran sejumlah pemberitaan, yaitu 14 berita mengenai alasan tidak dilanjutkannya kasus impor gula, 18 berita terkait tanggapan Jamin Ginting, 10 berita tentang Ronald Loblobly, serta 15 berita tanggapan dari Dian Puji dan Prof. Romli, yang seluruhnya tayang pada 14 Maret 2025.
Selain itu, terdapat invoice senilai Rp20 juta untuk pemberitaan di sembilan media mainstream dan umum, termasuk layanan media monitoring dan konten TikTok tertanggal 4 Juni 2024.
Penyitaan juga meliputi dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming, rekap berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, serta laporan realisasi pemberitaan yang dikirim Tian Bahtiar kepada Tersangka MS.
Bukan hanya itu, tim penyidik turut mengamankan dokumen unggahan di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan YouTube yang berkaitan dengan penanganan dua perkara tersebut, laporan analisis media dan data monitoring korupsi PT Timah Tbk pada periode 25–30 April 2024, rekap komentar publik di media sosial, laporan media monitoring IPW periode 3 Juni 2024.
Sehingga dokumen yang memuat skema dugaan pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan oknum JAMPIDSUS.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka JS dan TB telah ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari kedepan guna kepentingan proses penyidikan. Tersangka MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO,” kata Harli.