HUKRIMUncategorized

Polres Karimun Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berna Rivpaldo, Kronologinya Bikin Merinding

×

Polres Karimun Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berna Rivpaldo, Kronologinya Bikin Merinding

Sebarkan artikel ini
Kepulauan Riau
Tersangka berinisial LL (23) dihadirkan dan memperagakan sebanyak 34 adegan peristiwa pembunuhan tersebut (Foto Tersangka)

DETIKNET.id – Kabar terbaru dari Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan pemuda bernama Berna Rivpaldo.

Hal ini awalnya diduga kasus bunuh diri, karena jenazahnya ditemukan di sebuah pondok pada Januari 2024.

Untuk menyelidiki kasus ini, rekonstruksi dilakukan di empat lokasi, Kamis, dihadiri langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.

Terdapat sejumlah pejabat utama Polres, kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan keluarga korban.

Tersangka berinisial LL (23) dihadirkan dan memperagakan sebanyak 34 adegan peristiwa pembunuhan tersebut.

Dalam rekonstruksi itu tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari interaksi awal hingga proses penghilangan nyawa korban, termasuk upaya penyamaran kejadian sebagai peristiwa bunuh diri.

Lokasi rekonstruksi dimulai dari kediaman korban di Telaga Tujuh, area Coastal, lampu merah RSUD M Sani, hingga lokasi utama kejadian pembunuhan di sebuah pondok kebun.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak yang terdampak,” kata Robby.

Dengan adanya kasus pembunuhan ini menjadi perhatian utama dunia masyarakat, seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

Awalnya korban Berna Rivpaldo ditemukan tewas dalam kondisi tergantung dengan seutas tali melilit di leher di sebuah pondok kayu di Jalan Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi menduga korban bunuh diri, akan tetapi ada kejanggalan karena terdapat sejumlah ketidakwajaran di lokasi tempat kejadian perkara.

Setelah lebih satu tahun, terungkap Berna Rivpado bukanlah bunuh diri, tetapi korban pembunuhan.

Pelaku LL menyerahkan diri ke Polsek Tebing pada 4 April 2025, mengaku terlibat dalam kematian korban.

Pelaku LL mengaku tak berniat membunuh teman yang sudah dianggap sebagai saudara. Peristiwa pembunuhan itu terjadi seketika, karena persoalan utang.

Korban Berna memiliki utang sebesar Rp100 ribu kepada pelaku, saat ditagih terjadi percekcokan yang berujung terjadi perkelahian di pondok tersebut.

Pelaku mengaku emosi dan mencekik leher korban dari arah belakang hingga korban jatuh ke tanah tak sadarkan diri.

Lalu kemudian, pelaku mengecek nadi, detak jantung dan pernafasan korban untuk memastikan kondisinya.

Karena panik dan takut, pelaku membuat skenario korban seolah-olah gantung diri menggunakan seutas tali.

Setelah kejadian, pelaku dihantui rasa bersalah, terlebih saat Lebaran keluarga korban datang berlebaran ke rumahnya, hingga membuat pelaku berani mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri pada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *