Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Sidang Vonis 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Begini Kornologinya

×

Sidang Vonis 3 Hakim Kasus Ronald Tannur, Begini Kornologinya

Sebarkan artikel ini
Jakarta
Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah terungkap dugaan suap yang melibatkan uang sebesar Rp 4,3 miliar yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (Foto Hakim)

DETIKNET.id – Gregorius Ronald Tannur ikut terlibat dalam kasus suap yang akan laksanakan sidang pembacaan putusan untuk tiga hakim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (8/5/2025).

Diketahui ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Kasus ini menjadi perbincangan publik setelah terungkap dugaan suap yang melibatkan uang sebesar Rp 4,3 miliar yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

“Untuk (pembacaan) putusan,” bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dari laman SIPP itu tercatat sidang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Terkait kasus ini, jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

“Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025), yang dikutip dari Antara.

Pidana Denda Sebesar Rp750 Juta

Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hal yang Memberatkan

Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).

Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *