Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kepala Desa di NTT Ditahan Polisi Gegara Aniaya Warganya

×

Kepala Desa di NTT Ditahan Polisi Gegara Aniaya Warganya

Sebarkan artikel ini
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kepala Desa ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur karena menganiaya Yoseph Restu Siki, warganya sendiri (Foto Tersangka)

DETIKINET.id – Wendelinus Kefi alias Wendi, Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan polisi.

Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur karena menganiaya Yoseph Restu Siki, warganya sendiri.

“Dia (Wendi) ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di sel Polres (Kepolisian Resor) TTU, Senin, 12 Mei 2025 kemarin,” kata Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Polres TTU Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wilco Mitang, Selasa (13/5/2025).

Wilco menyebut, kasus penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/2/2025), di Kantor Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.

Saat itu, Wendi menganiaya korban Yoseph Restu Siki.

Akibat dianiaya, korban mengalami luka memar pada dahi, kelopak mata, pipi, dan leher, seperti yang dilansir dari berbagai sumber

Korban yang tak terima mendatangi Polsek Miomafo Timur dan melaporkan kejadian itu dengan laporan polisi nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek Miotim/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 12 Februari 2025. Setelah menerima laporan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pelaku.

Setelah itu, polisi menetapkan status tersangka dan menahan pelaku. “Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sp.Han/02/V/2025/Reskrim,” kata Wilco.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif penganiayaan itu. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dan ditahan di Rutan Polres TTU selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 12 Mei hingga 31 Mei 2025 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *