DETIKNET.id – Dalam rangka memperingati Hari Buruh atau May Day tahun 2025, terdapat ratusan massa dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menggelar aksi damai di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (1/5).
Melly merupakan salah satu perwakilan KSBSI mengatakan apa yang mereka lakukan ini merupakan aksi ketiga KSBSI di NTT.
Aksi kali ini terasa istimewa karena mendapat sambutan langsung dari Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
“Aksi tahun ketiga dalam rangka May Day. Sangat istimewa karena diterima dengan elegan, pengawalan, seperti tamu terhormat,” katanya.
Dalam aksi tersebut, KSBSI menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, termasuk kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan lokal, Pemerintah Provinsi NTT, dan Pemerintah Kota Kupang turut hadir dalam kegiatan ini.
“Yang hadir merupakan korban PHK dari berbagai perusahaan di NTT. Sejak dua tahun terakhir, kami hanya mendapat janji manis dari berbagai pihak. Ada dua kasus yang sudah dilaporkan ke polisi sejak 2023, dan belum selesai,” tegas Melly.
Ia juga menambahkan, tuntutan yang dibawa merupakan aspirasi para korban PHK yang mengalami persoalan sejak tahun 2021 hingga 2025.
Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Cabang Manggarai Barat juga menggelar demonstrasi di Labuan Bajo.
Demo dilakukan di tiga tempat yakni di depan Kantor DPRD, Dinas Tenaga Kerja, dan Kantor Bupati Manggarai Barat.
Para buruh menyerukan sejumlah tuntutan di antaranya upah layak bagi mereka.
Ketua FSBDSI Manggarai Barat, Rafael Taher, mengungkapkan, saat ini banyak pekerja di Manggarai Barat belum menerima upah layak dari pemberi kerja sebesar Rp 2.328.969,69 sesuai UMP Provinsi NTT.
“Selain itu banyak pemberi kerja yang menerapkan jam kerja yang tidak sesuai aturan, serta banyak pekerja yang belum mengurus BPJS kesehatan,” ujar Rafael.
Rafael menyoroti berbagai ketimpangan dan pelanggaran hak-hak pekerja di Kabupaten Manggarai Barat, termasuk belum adanya lembaga pemutusan hubungan industri dan pengawasan buruh yang memadai.
“Banyak kasus perselisihan buruh yang menggantung di kantor ketenagakerjaan Manggarai Barat karena tidak adanya pengawasan,” ungkapnya.
FSBDSI juga mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan ketenagakerjaan termasuk perlindungan hak-hak buruh, serta membentuk dewan pengupahan Kabupaten Manggarai Barat.
“Kami menolak segala bentuk eksploitasi dan sistem kerja magang yang merugikan pekerja, terutama di sektor pariwisata dan konstruksi,” tegasnya.
FSBDSI meminta pemerintah daerah menetapkan upah minimum Kabupaten Manggarai Barat secara otonom yang lebih besar daripada UMP Provinsi NTT.
Lalu membentuk lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri yang melibatkan pemerintah, federasi buruh, dan organisasi pemberi kerja.
“Aksi ini mencerminkan harapan buruh di Manggarai Barat untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak yang lebih baik di tempat kerja,” tandasnya.
Ketua Aliansi atau Korlap, Phye Gelifront mengatakan, upah buruh di Kabupaten TTU belum diperhatikan dengan baik. Hal ini berdampak pada persoalan pemenuhan kebutuhan primer buruh.
Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Liga Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD TTU.
Oleh sebab itu Aliansi Liga Menggugat menuntut DPRD Kabupaten TTU agar segera mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU melakukan Standarisasi upah buru sesuai surat keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024 di mana besar UMP tahun 2025 di NTT menjadi Rp2.328.969,69.
Selain itu juga meminta standarisasi upah lembur serta jaminan kesehatan terhadap buruh sesuai amanat undang undang.
Phye Gelifront mengatakan, Aliansi Liga Menggugat menyampaikan beberapa tuntutan di mana Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi TTU menyesuaikan jam kerja buruh sesuai peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 Tentang jam kerja normal bagi buruh.
Fasilitasi Dialog
Dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga memfasilitasi pertemuan terbuka antara buruh, pemerintah, dan perwakilan dunia usaha.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang dipimpin Daud Mboeik, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, forum ini digelar untuk menjembatani komunikasi antara para buruh dan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Kita fasilitasi tenaga kerja bertemu dengan instansi yang berwenang dan berkepentingan untuk menjawab persoalan tenaga kerja,” kata Daniel Tahi Monang Silitonga.
Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan beberapa persoalan langsung berhasil diselesaikan dalam pertemuan tersebut.
Terutama yang berkaitan dengan asuransi dan persoalan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang diketuai Bobby Pitoby.
“Ini hal positif dan akan terus kita kembangkan ke depan. Kita fasilitasi, kita kawal. Saya kira ini efektif,” lanjut Daniel Tahi Monang Silitonga.
Menindaklanjuti arahan Kapolri, Daniel Tahi Monang Silitonga juga akan membentuk desk khusus tenaga kerja yang bekerja sama dengan para pemangku kepentingan.
Desak ini akan menjadi ruang dialog dan penyelesaian persoalan antara pekerja dan pengusaha secara profesional.
Desk ini akan mempertemukan semua pihak yang berkepentingan. Ini menjadi langkah solutif untuk pengusaha dan pekerja.
Sementara itu, Ketua KSBSI NTT, Daud Mboeik menyampaikan apresiasi kepada Kapolda yang telah mempertemukan serikat buruh dengan pihak-pihak terkait.
Walaupun begitu, ia menyesalkan Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang yang tidak hadir.
“Tidak mudah bagi kami untuk bertemu pemangku kepentingan meskipun tidak lengkap,” kata Daud Mboeik.
Daud Mboeik mengungkapkan, hingga 1 Mei 2025, KSBSI NTT menangani 29 kasus ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja yang mangkrak sejak tahun 2021.
Kasus-kasus ini sebagian besar berkaitan dengan upah dan hak pekerja.
Menurut Daud Mboeik, masih banyak pekerja yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yakni hanya Rp500.000 hingga Rp1.500.000 per bulan.
“Paling rendah Rp500 ribu. Ada yang terima sesuai UMK tetapi itu bisa dihitung dengan jari,” ungkap Daud Mboeik.
Ia menambahkan, para buruh hanya menuntut haknya. Namun, tidak jarang mereka mengalami kriminalisasi ketika memperjuangkan haknya itu.
Dari Ende dilaporkan, guna memastikan peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Ende berjalan aman dan kondusif, jajaran Polres Ende menggelar apel siaga yang dipimpin Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika di Lapangan Apel Polres Ende.
Usai pelaksanaan apel, kegiatan dilanjutkan dengan patroli gabungan di seputaran Kota Ende untuk memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif selama momentum peringatan Hari Buruh Internasional.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Mahardika
Gelar Diskusi
GMNI Cabang Kupang dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Undana menyelenggarakan diskusi publik pada peringatan May Day 2025. Kamis (1/5).
Diskusi publik tersebut mengusung tema” Menakar Kesejahteraan Buruh di NTT” menghadirkan empat narasumber di antaranya akademisi FISIP Undana, Yohanes Jimmy Nami, Ketua DPD KSPSI NTT, Stanis Tefa, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madia Dinas Nakertrans NTT, Dua Ate Astobe, dan Sekretaris APINDO NTT, Toni Angtariksa Dima.
Dua Ate Astobe dalam pemaparannya menyampaikan terdapat delapan sarana hubungan industry terdiri dari, serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundangan-undangan, ketenagakerjaan dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Bila delapan sarana ini dijalankan dengan baik, maka kesejahteraan buruh bisa tercapai,” ujarnya dalam diskusi di Aula SMKN 3 Kota Kupang.
Kemudian Stanis Tefa menjelaskan tentang perbandingan UMP NTT di tahun 2025 yang dinilai lebih besar dari UMP Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
“UMP di NTT saat ini lebih besar dari UMP di DIY dan Jawa Tengah. Padahal jumlah pabrik maupun perusahaan di NTT tidak sebanyak di dua daerah tersebut,” katanya.
Tidak hanya itu, peran DPRD NTT dalam menyaring aspirasi dari kalangan buruh.
Sebab, hingga saat ini fungsi pengawasan DPRD NTT tidak berfungsi secara optimal. Padahal persoalan kalangan buruh ini terjadi di seluruh kabupaten/kota di NTT.
Sementara Toni Dima menjelaskan, digitalisasi dan distribusi di era 4.0 tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyerapan tenaga kerja.
Sebab, perkembangan teknologi bisa saja makin meminimalisir keterlibatan manusia dan perusahaan lebih memilih menggunakan teknologi robotika yang tingkat akurasinya lebih canggih.
Toni meneruskan, kesejahteraan buruh pertama-tama menjadi tanggung jawab dari buruh itu sendiri. Tingkat kemajuan dan keberlanjutan usaha suatu perusahaan ditunjang etos kerja para pekerjanya.
“Apabila perusahaan tersebut berkembang tentu persoalan PHK tidak akan pernah terjadi,” ujarnya.
Yohanes Jimmy Nami, mengkritisi situasi yang dialami kaum buruh di NTT.
Dalam fenomena yang terjadi di NTT saat ini adalah banyak lulusan sarjana malah bekerja tidak sesuai bidang keilmuan yang didapatkan selama kuliah.
“Misalnya seorang sarjana pertanian malah bekerja sebagai teller bank. Hal ini disebabkan karena penyediaan lapangan kerja masih sangat minim,” ungkap Yohanes Jimmy Nami.
Selain itu, Dosen Prodi Ilmu Politik Undana tersebut turut mengkritisi problem human trafiking yang masih marak di NTT.
Salah satu pemicu terjadinya problem ini karena kemiskinan struktural di NTT sudah masuk dalam tahap yang memrihatinkan.
“Untuk mencari pekerjaan saja saat ini sangat sulit. Bahkan ada rencana Gubernur NTT untuk memberikan keleluasaan bagi ASN untuk menjalankan usaha. Hal ini tentu akan memicu ASN mengabaikan tupoksi utamanya padahal sudah digaji secara tetap oleh negara,” ujar Yohanes Jimmy Nami.
Dirinya menambahkan sepanjang periode Januari – Maret 2025 sebanyak 49 TKI Ilegal asal NTT dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Maka, hal ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan para pengusaha untuk mendorong adanya pembukaan lapangan kerja secara luas agar kemiskinan struktural dan diskriminasi struktural bisa diminimalisir.
Ketua Termandat GMNI Kupang Jacson Marcus mengatakan, GMNI bersama BEM akan merumuskan semua pikiran – pikiran yang disampaikan para narasumber dan peserta untuk diserahkan kepada Pemprov NTT dan DPRD NTT.
“Hal ini kami lakukan agar dapat ditindak lanjuti, sehingga memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada Buruh di NTT,” pungkasnya. (dim/bet/moa/bbr/eto)
Banyak Perusahaan Belum Taat
KEPALA Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang, menyampaikan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day merupakan bentuk penghargaan kepada seluruh buruh di dunia, termasuk di Kota Kupang.
Thomas menyebutkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Kupang saat ini sebesar Rp2.399.000, naik dari sebelumnya sebesar Rp2.328.000. Angka ini menjadikan Kota Kupang sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi NTT.
“UMK kita tertinggi se-NTT. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja,” ujar Thomas kepada Pos Kupang, Kamis (1/5).
Menurutnya, sebagian besar pengusaha di Kota Kupang sudah menaati ketentuan pembayaran upah sesuai standar pemerintah.
Namun, masih ada beberapa perusahaan kecil dan pengusaha lainnya yang belum membayar sesuai UMK dengan alasan keterbatasan omset dan permasalahan lainnya.
“Masih ada yang belum memenuhi standar, terutama usaha kecil. Tapi jika ada buruh yang merasa haknya tidak dipenuhi, kami siap fasilitasi sampai tuntas,” tegasnya.
Thomas mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 ini, pihaknya sudah menerima lebih dari 20 laporan dari para buruh, sebagian besar berkaitan dengan belum dibayarkannya pesangon.
“Di tahun ini sudah 20 lebih buruh yang datang melapor terkait pesangon yang belum mereka terima,” jelasnya.
Untuk menanggapi hal tersebut, Dinas Nakertrans langsung memanggil pihak pengusaha dan pekerja untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi.
Biasanya, pengusaha bersedia membayar hak pekerja. Namun jika prosesnya berbelit-belit, pihaknya akan meneruskan kasus tersebut ke Pemerintah Provinsi NTT.
Thomas mengimbau agar para buruh tetap taat dan disiplin dalam bekerja, sementara para pengusaha juga diharapkan patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja. (rey).
Pentingnya Upah Layak
Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, menyampaikan apresiasi kepada para pekerja yang telah menjadi garda terdepan dalam mendorong pembangunan daerah.
Ia menyoroti pentingnya upah layak bagi buruh di Kota Kupang sebagai wujud perlindungan dan keadilan sosial.
“Upah layak adalah bagian dari keadilan sosial. Kita tidak bisa menutup mata bahwa UMK Kota Kupang saat ini sebesar Rp 2.250.419,21 masih perlu dikaji kembali berdasarkan kondisi riil biaya hidup di daerah ini,” ujar Neda, Kamis (1/5).
Ia menyatakan, upah minimum harus disesuaikan dengan faktor-faktor seperti inflasi dan standar kebutuhan dasar agar benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak.
Ia mengatakan pemerintah dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan, termasuk memastikan perusahaan menaati ketentuan upah minimum.
“Jika ada pelanggaran, DPRD akan mengambil langkah-langkah tegas, mulai dari pemanggilan, evaluasi kebijakan, hingga rekomendasi sanksi bagi pihak yang tidak patuh,” tegasnya.
Selain itu, Neda juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Ia mendorong agar lingkungan kerja yang aman, sistem jaminan sosial yang adil, serta pelatihan pengembangan keterampilan menjadi prioritas bersama.
“Kepada para pemberi kerja, kami menyerukan agar tidak hanya fokus pada keuntungan usaha, tetapi juga berkomitmen terhadap peningkatan kesejahteraan buruh,” ujarnya.
Kepada para buruh, Neda berpesan agar teruslah bersuara secara produktif dan menjaga komunikasi yang baik agar aspirasi dapat diakomodasi secara adil.
Neda berharap peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi momen refleksi dan penguatan komitmen semua pihak untuk memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan kesejahteraan mereka ditingkatkan.