DETIKNET.id – Kasus dugaan hilangnya miliran rupiah di RSUD Ende yang mencuat pada pertengahan 2024 lalu, diselidiki Polda NTT, Akhirnya menetapkan FM (49) sebagai tersangka.
Diketahui dalam penetapan tersebut sampaikan pada Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ende pada hari Selasa (20/5/2025) di Lobi Satreskrim Polres Ende.
Kabarnya FM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2025 dan pada tanggal 19 Mei 2025 .
Hal ini polisi melakukan penangkapan terhadap FM dan selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2025, resmi menahan FM.
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah FM sebagai bendahara penerimaan RSUD Ende diganti dengan bendahara penerimaan yang baru pada tanggal 2 Mei 2024.
Modus yang dijalankan FM untuk menggelapkan keuangan RSUD Ende saat menjabat sebagai bendahara penerimaan, ungkap Kapolres Joni Mahardika yakni FM tidak menyetorkan sebagian penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD RSUD Ende.
Selain itu FM juga membuat laporan pertanggujawaban palsu.
“Keuangan yang diterima dari bulan Januari hingga April 2024 digunakan untuk menutupi keuangan bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2023, motifnya, keuangan yang digelapkan digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit,” ungkap AKBP Joni Mahardika.
Dengan berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan FM sebesar Rp 1, 9 miliar lebih.
Dari tangan FM, polisi hanya menyita uang sebesar Rp 67 juta lebih sedangkan keberadaan keuangan lainnya belum diungkapkan FM.
Untuk sejauh ini, pihak Kepolisian sudah memeriksa para saksi sebanyak 34 orang diantaranya KPA, pejabat tata usaha dan keuangan, bendahara penerimaan, kasir, driver dan security, dan juga satu orang saksi ahli keuangan negara dan satu orang ahli PKKN Inspektorat Kabupaten Ende.