Manggarai Timur, 30 Mei 2025 – PT Brantas Abipraya saat ini tengah melaksanakan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C yang berlokasi di Lehong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur. Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai kontrak sebesar Rp115.204.880.000.
Pantauan media ini pada Jumat, 30 Mei 2025, menunjukkan aktivitas pembangunan yang cukup intens di lokasi. Sejumlah pekerja terlihat aktif bekerja, dibantu dengan keberadaan alat berat dan kendaraan pengangkut material konstruksi.
Menanggapi proyek tersebut, Andri, pemuda asal Manggarai Timur yang merupakan lulusan Teknik Sipil Universitas Nusa Cendana Kupang, menyampaikan imbauannya kepada pihak pelaksana proyek agar tidak menggunakan material ilegal dalam proses konstruksi.
“Proyek ini menggunakan dana APBN yang berasal dari uang rakyat. Karena itu, penting sekali untuk memastikan bahwa seluruh material yang digunakan legal dan sesuai standar,” ujar Andri.
Ia menambahkan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan fasilitas publik seperti rumah sakit dapat membawa dampak serius dan merugikan masyarakat. Berikut lima alasan utama yang dikemukakannya:
1. Menjamin Kualitas dan Keamanan Bangunan
Material ilegal tidak memiliki jaminan mutu sesuai standar teknis pemerintah. Hal ini dapat membahayakan keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat yang memanfaatkan layanan rumah sakit.
2. Penggunaan Dana APBN Secara Akuntabel
Sebagai dana publik, APBN wajib digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Material ilegal berpotensi memicu penyimpangan anggaran.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi Teknis
Material ilegal tidak memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri PUPR maupun SNI, sehingga bertentangan dengan aturan pengadaan dan standar konstruksi nasional.
4. Melindungi Industri Legal
Penggunaan material ilegal melemahkan daya saing pelaku usaha sah dan merugikan pemasukan negara melalui pajak dan retribusi.
5. Dampak terhadap Lingkungan
Material yang diperoleh secara ilegal sering berasal dari proses ekstraksi yang tidak memperhatikan aspek lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa praktik semacam itu dapat melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri terkait Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
UUD 1945 Pasal 23A dan Pasal 27 ayat 3
“Saya harap PT Brantas Abipraya menjalankan pekerjaan ini secara profesional dan transparan agar benar-benar memberi manfaat bagi warga Manggarai Timur,” tegas Andri.
Proyek RSUD Borong: Pusat Emergency Unit Ditarget Rampung Akhir 2025
Sebagai tambahan, pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk pembangunan Gedung Pusat Emergency Unit (PCU) di RSUD Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Proyek ini merupakan bagian dari program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan dijadwalkan selesai pada November 2025.
Fasilitas ini dirancang untuk memperkuat pelayanan kesehatan daerah dan memenuhi standar rumah sakit tipe C. Pemerintah daerah diminta untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan modern.
Menurut informasi pada papan proyek, pelaksana kegiatan pembangunan Gedung PCU RSUD Borong juga adalah PT Brantas Abipraya, dengan nilai kontrak yang sama, yakni Rp115.204.880.000 dan bersumber dari APBN.
Penulis : Firman Jaya