Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada P21, Telusuri Berkas Perkara

×

Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada P21, Telusuri Berkas Perkara

Sebarkan artikel ini
Kasus Kekerasan Seksual
Kombes Pol Patar Silalahi, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak dan pornografi dengan terdakwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Foto Kapolres)

DETIKNET.id – Kombes Pol Patar Silalahi, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak dan pornografi dengan terdakwa eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah P21 pada 21 Mei 2025.

Ia mengatakan demikian saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Polda NTT dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/5).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Humas Polri.

“21 Mei kami tahap I, kan, menjelang siang hari, siang jelang sore hari dan sore harinya syukur alhamdulillah, puji tuhan kami dapat P21-nya, bapak,” kata dia dalam rapat, Kamis.

Patar juga melanjutkan kepolisian di NTT serius menangani perkara eks Kapolres Ngada.

Hal ini bisa terlihat saat penyidik sudah mengirim berkas awal ke kejaksaan pada 20 Maret 2025.

“Kemudian di tanggal 25 Maret, Kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami. Kami menerima P18 dan 26 Maret, kami menerima P19,” ujar dia.

Selain itu ia juga mengatakan kepolisian di NTT terus memperbaiki berkas ketika menerima petunjuk kejaksaan untuk membawa perkara eks Kapolres Ngada ke pengadilan.

“Tanggal 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara,” ujarnya.

Dia mengatakan langkah polisi yang mengirim berkas balasan pada April setelah surat dari jaksa saat akhir Maret, mengesankan lambannya penanganan perkara eks Kapolres Ngada.

Beralasan polisi dihadapkan dengan libur dan cuti Idulfitri 1446 Hijrah sehingga berkas balasan baru disampaikan pada akhir April 2025.

“Jadi di tanggal 28 April 2025 kami mengirimkan kembali berkas perkara dan di tanggal 7 Mei 2025 kami menerima baik dan kami hadir langsung,” ujar dia.

Pada sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan kegeraman terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pornografi dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada.

Dia berkata demikian saat memimpin RDPU dengan perwakilan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

“Kita semua marah, Bu, terhadap pelaku ini. Saya sendiri sampai merinding ini, ya,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Legislator Fraksi Gerindra itu mengungkapkan pengandaian dengan siap menyikat terdakwa, karena kegeraman yang memuncak.

“Kalau memungkinan saya sendiri sanggup menembak kepala si pelaku ini. Begitu kita marah dengan si pelaku ini,” lanjut dia.

Habiburokhman sendir menyayangkan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pornografi eks Kapolres Ngada yang belum kunjung selesai.

“Saya juga agak gusar, kenapa sampai dua bulan bolak-balik. Kalau faktanya ini sudah sangat jelas faktanya,” ujar aktivis Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Habiburokhman mengatakan kasus eks Kapolres Ngada seharusnya bisa selesai cepat dengan bukti dan fakta yang tegas.

“Kami akan kawal terus,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *