DETIKNET.id – Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Manbait angkat bicara terkait penertiban minuman keras (Miras) lokal jenis sopi yang terjadi di beberapa titik di beberapa desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kapolres TTU harus menjelaskan, apa kriteria tempat penjualan legal dan tempat penjualan yang ilegal.
“Apakah memang selama ini oleh Polres TTU telah terdata tempat penjualan miras yang legal dan ilegal di Kabupaten TTU. Kita minta Polres TTU agar lakukan penegakan hukum dengan benar dan adil. Tertibkan semua,” ungkapnya
Ia menuturkan, selama ini beredar luas minuman keras jenis sopi. Namun selama itu juga hanya dilihat saja dan baru sadar dilakukan penertiban setelah ada perintah.
Viktor meminta agar penertiban ini tidak sekedar hanya “panas” sesaat. Setelah itu diam seperti maraknya penertiban kasus judi saat kasus yang menyeret Jenderal Polisi Ferdy Sambo. Namun, saat ini permainan judi terjadi dimana-mana dan dibiarkan terjadi tanpa penindakan.
Semestinya, mata Viktor, minuman beralkohol yang dijual tidak memenuhi ketentuan sesuai Perpres nomor 13 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dan penjualannya bertentangan dengan Permendag nomor 20 tahu 2014 tentang tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan tempat penjualan miras yang harus jadi pedoman polisi dalam Operasi Pekat ini.
Apabila melanggar kedua aturan tersebut, wajib ditertibkan tanpa pandang bulu.
“Bukan mirasnya dioplos atau bukan, namun harus jelas dasar aturan penegakan hukumnya,” ujarnya
Viktor mengatakan selain sebagai sarana sosial dalam berbagai urusan adat, minuman beralkohol jenis sopi bagi masyarakat Timor sejak dahulu secara turun-temurun menjadi salah satu sumber mata pencaharian handal bagi sebagian masyarakat Kabupaten TTU.
Ia mengatakan pemerintah Pemkab TTU dan penegak hukum mestinya memanfaatkan momentum ini sebagai sarana edukasi hukum serta upaya perlindungan para pelaku UMKM sopi.
Sehingga sopi yang dihasilkan dan dijual memenuhi kriteria dan standar yang ditentukan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol -Permendag 20/2014.
“Jadi memang harus adil karena pada faktanya saat ini beredar banyak minuman tradisional sopi bukan saja produksi lokal Kabupaten TTU namun dari berbagai daerah di NTT yang masuk dan itu mampu menggerakkan roda ekonomi,” lanjutnya.
Viktor menegaskan, sopi tradisional dijual oleh masyarakat kecil di rumah. Di sisi lain, banyak juga toko-toko dan kios-kios di Kota Kefamenanu yang menjual minuman tradisional jenis sopi.
“Sehingga bila benar operasi pekat ini mau menertibkan penjualan miras tradisonal ini lalukan dengan adil tertibkan toko-toko yang menjual sopi,” tegas Viktor.
Diinformasikan pada sebelumnya Tim Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Turangga 2025 Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan 50 liter minuman keras (Miras) jenis sopi dari lokasi penjualan ilegal di Desa Fafinesu A, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT, Senin, 19 Mei 2025
Pada kesempatan itu pihak kepolisian mengamankan 50 liter miras di dalam 10 jeriken berukuran 5 liter.
Pengamanan miras ini dilakukan pasca pihak kepolisian menggelar operasi di sekitar wilayah ini.
Saat diwawancarai, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres TTU, AKP I Wayan Sujendra menyebut, Operasi Pekat dilaksanakan sebagai bagian dari kepedulian Polres TTU terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini juga digelar untuk merespon berbagai fenomena perihal korban meninggal dunia akibat miras oplosan.
Menurutnya, apabila minuman sopi jika diperjualbelikan secara bebas sangat rawan dicampur zat berbahaya. Pengamanan ini juga merupakan upaya mencegah atau membatasi peredaran miras ilegal.
“Karena sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti instruksi Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, kata AKP I Wayan, Polres TTU berkomitmen menekan peredaran miras ilegal untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh miras tersebut.
Berdasarkan sejumlah sumber, lanjutnya, miras oplosan berbahaya terhadap kesehatan manusia.
Pasalnya miras oplosan mengandung metanol, senyawa kimia beracun yang umum digunakan sebagai bahan bakar dan pelarut industri.
Di sisi lain, peredaran miras ilegal ini membawa dampak negatif terhadap ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. Selain penertiban, Tim Operasi Pekat juga memberikan edukasi tentang bahaya miras alkohol secara khusus miras oplosan.
AKP I Wayan menegaskan, Operasi Pekat akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan meminimalisir dampak negatif miras dan kehidupan sehari-hari.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten TTU agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras ilegal.