BORONG – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Ferdinandus Rikardus, menyoroti penggunaan material dari tambang ilegal untuk proyek peningkatan jalan senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indoraya Pratama.
Selain menyoroti proyek tersebut, Ferdinandus juga menyoroti aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Bondo, Kecamatan Rana Mese, yang selama ini menjadi lokasi pengambilan material pasir untuk berbagai proyek konstruksi pemerintah di daerah itu.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, Ferdinandus turun langsung ke lokasi tambang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan anggota Polres Manggarai Timur. Dalam kunjungan tersebut, ia berdialog dengan para pekerja tambang dan masyarakat setempat.
“Semua aktivitas galian C yang belum memiliki izin resmi tidak boleh beroperasi. Pemilik tambang wajib mengurus izin terlebih dahulu agar bisa melanjutkan kegiatan mereka,” tegasnya kepada para pekerja di lokasi tambang.
Kepada wartawan, politisi PKB itu menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, ESDM, dan Polres Manggarai Timur . Koordinasi dilakukan melalui sambungan telepon sebagai bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat,” ungkap Ferdinandus.
Ia menambahkan, hasil pantauan di lapangan akan dibawa dalam rapat dengar pendapat bersama dinas terkait untuk merumuskan sanksi terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang yang belum mengantongi izin, sambil menunggu keputusan resmi DPRD dan pihak eksekutif.
Sebelumnya, Ferdinandus juga menyoroti penggunaan material ilegal dalam proyek peningkatan jalan Raong–Woko Ledu–Wirung di Kecamatan Elar Selatan. Proyek yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai melanggar hukum karena menggunakan material dari tambang tak berizin.
“Perusahaan seharusnya mengambil material dari kuari yang memiliki izin resmi. Jika terbukti menggunakan material dari kuari ilegal, maka itu adalah pelanggaran hukum,” ujarnya kepada DetkNet.id pada 2 Juli 2025.
Proyek peningkatan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung dengan nilai anggaran Rp27,2 miliar itu, dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Sebelumnya, DetikNet.id melaporkan bahwa perusahaan konstruksi yang berbasis di Kabupaten Ngada tersebut menambang pasir dan batu di daerah aliran sungai (DAS) Sangan Kalo di Desa Wae Rasan untuk kebutuhan proyek peningkatan jalan itu.
Lokasi penambangan pasir dan batu tersebut berjarak sekitar 3-4 kilometer arah timur titik awal proyek jalan tersebut.
Pantauan DetikNet.id pada Senin sore, 30 Juni 2025, sekitar sepanjang 100-200 meter area DAS Sangan Kalo telah dikeruk menggunakan alat berat.
Tumpukan pasir dan batu menggunung di salah satu titik dekat excavator yang terparkir di tengah sungai, sementara di sekitar terbentang areal persawahan warga.
Sementara itu, Kasmir Aryanto Dalis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur memastikan bahwa penambangan pasir dan batu di sungai tersebut tidak memiliki izin resmi.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha penambangan batuan di wilayah Manggarai Timur hanya PT. Armada Pratama di Bondo, Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
“(Perusahan) yang lain belum ada IUP batuan dan izin operasional,” katanya.
Proyek jalan Raong-Woko Ledu-Wirung mulanya dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang telah ditender sejak November 2024. Saat itu, PT Indoraya Jaya perkasa keluar sebagai pemenang.
Namun anggaran itu dibatalkan menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang selaras dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah.
Kendati DAK untuk pembangunan jalan Raong-Woko Ledu-Wirung telah dibatalkan, pemerintah Manggarai Timur tetap melanjutkan pengerjaan jalan itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), hasil efisiensi anggaran dari sejumlah OPD. Proyek jalan tersebut tidak ditender ulang, tetap dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Penulis : Firman Jaya