Manggarai – Kejaksaan Negeri Manggarai belum memutuskan untuk melakukan pendampingan hukum terhadap proyek pembangunan jalan hotmix senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Proyek ini dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Wilibrodus, menyatakan bahwa pihaknya belum terlibat sejak awal proses pengadaan proyek tersebut. Hal itu disampaikan kepada DetikNet.id pada Rabu, 2 Juli 2025.
“Kami belum memutuskan untuk melakukan pendampingan, karena sejak proses awal, seperti tahapan tender, kami tidak dilibatkan. Permohonan pendampingan baru diajukan setelah proyek berjalan. Karena itu, kami masih perlu melakukan rapat untuk mempertimbangkan permintaan tersebut,” ujar Wilibrodus.
Ketua Fraksi PDIP Soroti Penggunaan Material Ilegal
Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRD Manggarai Timur, Paulus Yohanes Yorit Poni, menyoroti pelaksanaan proyek yang disebut menggunakan material ilegal dari Sungai Sangan Kalo, Desa Wae Rasan. Ia meminta agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas bekerja sesuai aturan kontrak.
“Terkait pekerjaan HRS jalan Raong–Woko Ledu, saya ingatkan agar pelaksana memastikan konstruksi sesuai spesifikasi teknis dan seluruh material memenuhi standar mutu,” kata Yorit, Kamis, 3 Juli 2025.
Yorit juga menekankan pentingnya penggunaan material dari lokasi yang memiliki izin resmi, sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
Kontraktor Bantah Tuduhan
Menanggapi hal itu, pihak PT Indoraya Jaya Perkasa membantah tudingan penggunaan material ilegal. Perwakilan perusahaan, Vinsen Raga, menjelaskan bahwa material dari Sungai Sangan Kalo telah digunakan untuk keperluan urugan pilihan, TPT, deker, dan drainase.
“Material tersebut sudah diuji di laboratorium di Kupang dan tidak ada keberatan dari PPK maupun konsultan pengawas. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak kejaksaan,” ujar Vinsen saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurutnya, jika harus mengambil material dari lokasi kuari resmi seperti Bondo (Rana Mese) atau Naru (Ngada), biaya angkutnya akan sangat tinggi dan tidak efisien.
DLH Tegaskan Aktivitas Penambangan Ilegal
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Timur, Kasmir Aryanto Dalis, menegaskan bahwa aktivitas pengambilan material di Sungai Sangan Kalo belum mengantongi izin.
“Belum ada izin. Itu ilegal,” kata Kasmir. Ia menambahkan, satu-satunya perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan di wilayah tersebut adalah PT Armada Pratama di Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese.
DLH berencana mengecek langsung aktivitas penambangan oleh PT Indoraya di lokasi tersebut dalam waktu dekat.
Aktivitas Pengerukan Terpantau Masih Berlangsung
Berdasarkan pantauan DetikNet.id pada Senin, 30 Juni 2025, aktivitas pengerukan masih berlangsung di Sungai Sangan Kalo. Sebuah ekskavator terlihat terparkir di tengah aliran sungai, dengan tumpukan pasir dan batu di sekitarnya. Seorang warga menyebut pengerukan sudah berlangsung sekitar satu bulan dan materialnya digunakan untuk proyek jalan di Wukir, ibu kota Kecamatan Elar Selatan.
Proyek Tetap Berlanjut Meski DAK Dihapus
Proyek pembangunan jalan ini awalnya dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dimenangkan melalui tender pada akhir 2024. Namun, setelah DAK dibatalkan oleh pemerintah pusat pada Januari 2025, proyek tetap dilanjutkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) hasil efisiensi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menariknya, proyek tersebut tetap dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender sebelumnya tanpa melalui proses tender ulang.
Penulis: Firman Jaya