Manggarai Timur – Aktivitas penambangan pasir dan batu oleh PT Indoraya Jaya Perkasa di Sungai Sangan Kalo, Desa Wae Rasan, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, dihentikan sementara setelah mendapat sorotan publik. Penambangan ini diduga berlangsung tanpa izin dan merusak daerah aliran sungai (DAS).
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manggarai Timur menyampaikan bahwa pihak perusahaan telah mengklarifikasi kegiatan penambangan kepada DLH pada Senin, 7 Juli 2025.
“Tadi pihak PT Indoraya sudah mengklarifikasi bahwa aktivitas pengambilan pasir dan batu di sungai itu dihentikan sementara setelah muncul pemberitaan di media massa,” ujarnya kepada DetikNet.id.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan juga menyerahkan surat keterangan dari Kepala Desa Wae Rasan yang menyatakan bahwa area penambangan tersebut sebelumnya digunakan oleh warga sekitar untuk kebutuhan lokal.
DLH Manggarai Timur berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi lapangan sebelum mengambil langkah penindakan lebih lanjut.
Diduga Tanpa Izin Resmi
Laporan DetikNet.id pada 2 Juli 2025 mengungkap bahwa penambangan material sungai dilakukan menggunakan satu unit excavator, padahal PT Indoraya belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Manggarai Timur, Andrianus Wilhelmus Djawa, menjelaskan bahwa dalam dokumen perencanaan proyek jalan Raong–Woko Ledu–Wirung, lokasi kuari tidak disebutkan secara spesifik.
“Saya hanya menyebutkan sekitar lokasi proyek, itu pun hanya untuk urugan pilihan dan batu untuk pasangan batu,” katanya.
Ia menambahkan, kebutuhan agregat proyek seharusnya diambil dari kuari resmi di Naru, Kabupaten Ngada, sekitar 60 kilometer dari lokasi pembangunan. Namun, saat ditanya mengenai legalitas kuari yang digunakan di dekat proyek, ia enggan menjawab.
DPRD Minta Tindakan Tegas
Ketua Fraksi PKB DPRD Manggarai Timur, Ferdinandus ‘Rikar’ Ricardo, menegaskan bahwa penggunaan material dari kuari ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran hukum.
“Seharusnya perusahaan mengambil material dari kuari yang memiliki izin resmi. Jika berasal dari kuari ilegal, itu jelas pelanggaran,” ujarnya, Rabu, 2 Juli 2025.
Rikar juga menyebut bahwa dalam perencanaan proyek yang dibiayai negara, lokasi kuari seharusnya sudah ditetapkan dan memiliki izin lingkungan.
“Jangan karena ingin meraih keuntungan besar, kontraktor malah merusak aliran sungai. Dinas PUPR harus bertindak tegas,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan potensi kerusakan lingkungan dan dampak terhadap persawahan warga yang berada di sekitar bantaran sungai.
Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Manggarai Timur, Paulus Yohanes Yorit Poni, menekankan pentingnya pengawasan mutu dalam pelaksanaan proyek.
“Pekerjaan konstruksi harus sesuai gambar rencana, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak,” ujarnya.
Anggaran DAK Dibatalkan, Proyek Tetap Lanjut
Proyek jalan Raong–Woko Ledu–Wirung awalnya dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditender pada November 2024. PT Indoraya Jaya Perkasa keluar sebagai pemenang tender.
Namun, DAK dibatalkan menyusul terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah.
Akibatnya, Kabupaten Manggarai Timur kehilangan dana transfer sebesar Rp56,3 miliar, termasuk pemangkasan DAK fisik bidang jalan sebesar Rp27,66 miliar dan pengurangan DAU spesifik pekerjaan umum sebesar Rp28,7 miliar.
Meski demikian, proyek jalan tetap dilanjutkan dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) hasil efisiensi anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proyek ini tidak ditender ulang dan tetap dilaksanakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa.
Penulis: Firman Jaya
















