Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

BPD Rana Mbata Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Bupati Manggarai Timur

×

BPD Rana Mbata Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Bupati Manggarai Timur

Sebarkan artikel ini
Surat laporan dari BPD Desa Rana Mbata, kecamatan Kota Komba Utara ke Bupati Manggarai Timur

Manggarai Timur, 7 Juli 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rana Mbata secara resmi melayangkan laporan kepada Bupati Manggarai Timur terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Rana Mbata, Kecamatan Kota Komba Utara.

Dalam surat laporan bernomor 01/BPD/RM/07/08/2025 yang diterima pada Senin (7/7), BPD Rana Mbata mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga 2025.

Ketua BPD Rana Mbata, Sebastianus Abu, menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2022, pembangunan yang seharusnya menaikkan status jalan di Dusun Nonggu dari rabat menjadi lapen, justru hanya membangun rabat ulang di jalan yang sebelumnya sudah dirabat. Selain itu, proyek pembangunan jaringan air minum bersih (AMB) di Dusun Nonggu dan Dusun Mbata yang dianggarkan pada 2023-2024 tidak terlaksana hingga akhir 2024.

“Pelaksanaan kegiatan fisik tahun 2024-2025 juga tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan. Misalnya, penggusuran jalan tani Jeor – Poren yang semestinya dilakukan, malah dialihkan secara sepihak menjadi penggusuran di Golo Wake – Poren,” ujarnya.

Laporan tersebut juga menyebutkan adanya kegiatan penggusuran yang tidak masuk dalam APBDes 2024-2025, seperti penggusuran jalan tani Munde-Gereja Paroki Mbata dan lapangan Mbata. Selain itu, Kepala Desa diduga memotong dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap dua tahun 2025 sebesar Rp270.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal seharusnya setiap KPM menerima Rp900.000 untuk tiga bulan. BLT tersebut diperuntukkan bagi 37 keluarga di desa setempat.

Sebastianus juga mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kelompok Bermain (KB) Rana Mbata tahun 2022 belum direalisasikan. Selain itu, insentif bagi guru di KB tersebut yang telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) tidak pernah dibayarkan sejak 2023.

“Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius Bupati Manggarai Timur agar dinas terkait segera turun melakukan pengecekan langsung kondisi pembangunan di Desa Rana Mbata,” tambah Sebastianus.

Surat laporan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Manggarai Timur, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektorat, Kapolres Manggarai Timur, serta Camat Kota Komba Utara.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *