Scroll untuk baca artikel
OPINI

Logika Keliru Menteri ATR/BPN Soal Kepemilikan Tanah ‎

×

Logika Keliru Menteri ATR/BPN Soal Kepemilikan Tanah ‎

Sebarkan artikel ini
Maximilianus Herson Loi ‎Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga

Oleh: Maximilianus Herson Loi
‎Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga

‎Pada 10 Agustus 2025, saya membaca sebuah berita di media daring ntvnews.id berjudul “Nusron Wahid Sebut Semua Tanah Milik Negara, Rakyat Hanya Mengelola.” Dalam berita tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menurut saya sebagai warga negara dan pejuang hak asasi manusia serta masyarakat adat, tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi meresahkan publik.

‎Berikut ini saya kutip beberapa pernyataan Menteri ATR/BPN, disertai tanggapan saya:

‎1. “Perlu diketahui tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai,”
‎Nusron Wahid, dikutip pada Minggu, 10 Agustus 2025.

‎Pernyataan ini menurut saya merupakan bentuk kekeliruan logika. Menteri ATR/BPN tampaknya menempatkan posisi negara dan rakyat secara terbalik. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 disebutkan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

‎Dengan demikian, negara tidak memiliki tanah, melainkan menguasai untuk kepentingan rakyat. Kepemilikan tanah itu, secara hukum, berada di tangan rakyat. Negara berperan sebagai pengatur dan pelindung, bukan pemilik mutlak atas tanah.

‎2. “Masyarakat hanya berhak menguasai atau mengelola tanah tersebut sesuai peraturan yang berlaku.”

‎Pernyataan ini seolah menegasikan hak kepemilikan individu maupun komunal yang sah. Negara memang berwenang mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah melalui berbagai peraturan, namun fungsi negara seharusnya adalah menjamin perlindungan atas hak-hak rakyat, termasuk hak milik yang sah secara hukum maupun adat. Pasal 2 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa penguasaan negara bertujuan menciptakan keadilan, pemerataan, dan perlindungan hak atas tanah, bukan sebaliknya.

‎3. “Menurutnya, kepemilikan sah baru diakui jika telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).”

‎Memang benar bahwa SHM merupakan alat bukti hak atas tanah yang kuat, namun itu bukan satu-satunya bentuk pengakuan. Dalam banyak kasus, termasuk pada wilayah adat, bukti-bukti lain seperti surat keterangan adat, warisan turun-temurun, dan penguasaan fisik bertahun-tahun dapat menjadi dasar pengakuan hak atas tanah. Oleh karena itu, penyederhanaan definisi kepemilikan hanya pada SHM bisa berujung pada pengabaian hak masyarakat adat dan warga yang belum tersertifikasi.

‎4. “Ini tanah mbah saya, leluhur saya. Saya mau tanya, emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah? Tidak bisa membuat tanah,”
‎ lanjut Nusron Wahid.

‎Pernyataan ini terasa menyakitkan dan ironis. Benar, leluhur kita tidak menciptakan tanah. Namun mereka telah lebih dahulu tinggal dan hidup di atas tanah jauh sebelum negara ini terbentuk pada tahun 1945. Masyarakat adat sudah memiliki sistem pengelolaan wilayah sendiri, termasuk struktur sosial, hukum adat, dan sistem penguasaan lahan.

‎Negara Indonesia berdiri juga atas kontribusi masyarakat adat. Maka semestinya negara hadir sebagai pelindung, bukan justru mengabaikan fakta sejarah dan eksistensi mereka.

‎Pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berpotensi menyesatkan pemahaman publik terhadap hak atas tanah. Lebih dari itu, narasi seperti ini dapat memperkuat praktik perampasan tanah, ketimpangan agraria, dan pengabaian hak masyarakat adat.

‎Saya berharap Presiden Republik Indonesia turut memberi perhatian serius terhadap pernyataan ini, serta memastikan bahwa seluruh pejabat publik memegang teguh konstitusi dalam setiap pernyataan dan kebijakan, terutama yang menyangkut hak rakyat atas tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *