Manggarai Timur – Unit Buser Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur berhasil menangkap buronan kasus pencurian, Uul Vidya Sanjaya (UVS), pada Rabu (20/8/2025). Sanjaya ditangkap saat berada di rumah keluarga pacarnya di Kampung Waerana, Kecamatan Kota Komba. Ia diduga terlibat pencurian di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kasus pencurian terjadi pada Oktober 2024 di PT Gren Will & Food, Kecamatan Ubud, Bali. Pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor, sebuah telepon genggam, serta sejumlah peralatan tukang bangunan. Korban, Ni Komang Ayu Sukaningsih, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ubud.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Haryanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Zacky Shodri membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan keluarga pacar pelaku, MSFD, yang curiga karena Sanjaya mengaku sebagai aparat salah satu institusi negara.
“Keluarga pacarnya memberikan informasi kepada kami karena meragukan identitas pelaku. Setelah menerima informasi tersebut, Unit Buser melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar IPTU Ahmad di Borong, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Sanjaya bersama pacarnya tiba di Kabupaten Manggarai Timur pada 18 Agustus 2025 dari Bali. Mereka sempat tinggal di rumah AW, kerabat MSFD, di Kampung Tanggo, Kecamatan Borong, dengan menggunakan nama palsu Yosua Piter Pasaribu. Selanjutnya, mereka pindah ke Kampung Waerana sebelum akhirnya ditangkap sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam pemeriksaan, Sanjaya mengaku identitas aslinya adalah UVS, sudah berkeluarga, dan memiliki dua anak. Ia juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian di PT Gren Will & Food, Ubud, Bali.
“Setelah berkoordinasi dengan Polsek Ubud, pelaku kami amankan di Polres Manggarai Timur. Pada 23 Agustus 2025, pelaku diserahkan ke Polsek Ubud melalui Polres Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Ahmad.
Penulis : Firman Jaya