DETIKNET.id – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang disabilitas di Ende, Nusa Tenggara Timur, telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat setempat.
Korban, yang dikenal sebagai Adi atau AD, adalah seorang tukang ojek yang memiliki keterbatasan dalam mendengar dan berbicara.
“Dia (korban) telinganya tuli, terus ngongo (tuna wicara), dia tidak bisa bicara. Kalau kita bicara dengan dia, dia hanya lihat mimik wajah kita saja,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya saat ditemui di rumah duka, belakang Kampus I Uniflor Ende, Kamis (30/10/2025) malam.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalan Prof Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Pelaku adalah Bripda Oschar alias OSC merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Ende.
Bripda adalah singkatan dari Brigadir Polisi Dua, yaitu pangkat terendah dalam jenjang kepolisian Indonesia untuk golongan Bintara (setingkat dengan prajurit tamtama di TNI).
Pangkat ini digunakan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Informasi yang dihimpun, saat kejadian korban dan pelaku berada di rumah Fransiskus Tura, tempat berlangsungnya acara syukuran permandian.
Di tengah acara, Saksi Eduardus berteriak, memicu emosi pelaku “Napa sena, jao mendi topo,” (Tunggu disitu, saya ambil parang)
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghampiri korban dan memukul leher bagian belakang korban menggunakan kepalan tangan kanan. Korban pun terjatuh seketika.
Beberapa saksi sempat berusaha menahan pelaku, namun pelaku justru memberontak dan kembali mengejar korban hingga ke jalan setapak di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria.
Korban ditemukan tergeletak dengan luka serius, termasuk luka terbuka di lengan kanan dan memar di bagian dahi.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Ende untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun dia meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polres Ende dengan nomor laporan LP/B/205/X/SPKT/Polres Ende/Polda NTT, tertanggal 29 Oktober 2025.
Tuntutan Keluarga Korban
Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Antonius Kapo, paman korban, meminta agar pelaku diproses seadil-adilnya dan dipecat dari kepolisian.















