Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

MA Perintahkan Pencabutan Izin Tambang Satar Punda

×

MA Perintahkan Pencabutan Izin Tambang Satar Punda

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) tidak sah.

DETIKNET.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa izin tambang batu gamping dan izin lingkungan PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) tidak sah. Pemerintah diminta untuk mencabut kedua izin tersebut.

Keputusan kasasi bernomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022 ini menjadi kabar baik bagi warga Desa Satar Punda, Manggarai Timur, NTT, yang telah berjuang melawan tambang selama bertahun-tahun.

Warga Satar Punda, Isfridus Sota, menyatakan bahwa kemenangan ini menjadi momentum bersejarah bagi rakyat NTT yang menentang industri tambang.

“Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan,” katanya.

Tim Hukum Warga Satar Punda, Valens Dulmin, mengapresiasi majelis hakim kasasi MA yang telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan.

“Kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di NTT, tidak saja warga Manggarai Timur,” ujarnya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang, menyatakan bahwa lembaganya telah lama menolak tambang batu gamping di Satar Punda.

“Tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sosial dan budaya masyarakat,” katanya.

MA memerintahkan pemerintah untuk mencabut izin tambang dan izin lingkungan PT IMM.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *