Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Setahun Putusan MA Batalkan Tambang, Pemprov NTT Terbitkan Izin Batu Gamping Baru di Manggarai Timur

×

Setahun Putusan MA Batalkan Tambang, Pemprov NTT Terbitkan Izin Batu Gamping Baru di Manggarai Timur

Sebarkan artikel ini
Foto batu Gamping

DETIKNET.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi batu gamping di Kabupaten Manggarai Timur. Kebijakan ini terbit setahun setelah Mahkamah Agung membatalkan izin tambang batu gamping di wilayah yang sama atas gugatan warga.

Berdasarkan Data IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) per Juni 2025 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT dan diperoleh DetikNet.id,dua perusahaan—PT Bumi Intra Indonesia dan PT Wahana Mustika Nusa—mendapat izin eksplorasi batu gamping di Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Utara.

Izin tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2023 hingga 4 Agustus 2026.

Dalam dokumen itu disebutkan, PT Bumi Intra Indonesia yang dipimpin Direktur Tju Bin Kuan mengantongi izin eksplorasi pada lahan seluas 392,90 hektare. Sementara PT Wahana Mustika Nusa di bawah pimpinan Hartono Sudi memperoleh izin untuk area yang jauh lebih luas, yakni 993,01 hektare.

Sumber DetikNet.id di Desa Satar Punda menyebutkan, aktivitas pengerukan sudah berlangsung di sedikitnya enam titik di wilayah tersebut.

“Perusahaan masuk tanpa sosialisasi kepada masyarakat,” kata sumber itu, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Ia juga menduga material yang diangkut bukan hanya batu gamping, melainkan mangan.

“Material diangkut ke kapal pada malam hari,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, DetikNet.id belum berhasil mengonfirmasi pihak perusahaan maupun DPMPTSP Provinsi NTT terkait aktivitas penambangan tersebut.

Putusan MA Menangkan Warga

Penerbitan izin baru ini terjadi setelah sebelumnya, pada 19 Agustus 2022, melalui Putusan Nomor 450 K/TUN/LH/2022, Mahkamah Agung menyatakan tidak sah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam yang diberikan kepada PT Istindo Mitra Manggarai (PT IMM) pada 25 November 2020.

Putusan tersebut juga berdampak pada izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, yang dinyatakan tidak sah.

Dikutip dari Floresa.co, amar putusan MA itu tertuang dalam surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tertanggal 17 Oktober 2022. Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi Isfridus Sota dan Bonefasius Yudent, dua warga Lengko Lolok, Desa Satar Punda, yang menolak kehadiran tambang batu gamping di wilayah mereka.

Dalam pertimbangannya, MA membatalkan Putusan PTUN Surabaya tertanggal 2 Maret 2022 yang sebelumnya menguatkan Putusan PTUN Kupang 11 November 2021, yang menolak gugatan warga.

Kawasan Karst dan Dugaan Cacat Administrasi

Dalam dokumen gugatan yang diakses Floresa.co, Isfridus dan Bonefasius menegaskan bahwa wilayah Lengko Lolok dan sekitarnya memiliki fungsi vital bagi keselamatan lingkungan. Kawasan tersebut bahkan telah ditetapkan sebagai bagian dari ekoregion karst Flores melalui SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.3/2018, yang seharusnya dilindungi.

Mereka juga menilai dokumen lingkungan PT IMM cacat administrasi, bertentangan dengan rencana tata ruang Kabupaten Manggarai Timur, serta mengabaikan partisipasi warga yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Selain itu, kesepakatan antara PT IMM, PT Semen Singa Merah NTT, dan warga Lengko Lolok dinilai sarat manipulasi. Salah satunya, klaim perusahaan bahwa warga bersedia pindah kampung, yang dibantah langsung oleh masyarakat.

Kesepakatan tersebut juga dinilai tidak sah karena tidak disertai persetujuan istri dalam pelepasan aset, padahal objek perjanjian menyangkut harta bersama suami-istri.

Meski demikian, gugatan warga sempat kandas di PTUN Kupang dan PTUN Surabaya, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan memenangkan warga.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *