Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

BNN NTT Tangani 6 Kasus Narkoba di 2025

×

BNN NTT Tangani 6 Kasus Narkoba di 2025

Sebarkan artikel ini
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menangani 6 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2025.

DETIKNET.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT menangani 6 kasus penyalahgunaan narkoba selama 2025. Barang bukti yang disita antara lain 0,1513 gram sabu-sabu dan 32,3017 gram ganja.

Kepala BNN Provinsi NTT, Kombes Yulianus Yulianto, mengatakan 5 kasus sudah tahap dua, sedangkan 1 kasus masih dalam proses penyidikan.

“Barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses pembuktian di persidangan,” katanya.

BNN NTT juga melakukan asesmen terpadu terhadap 33 tersangka dan merehabilitasi 55 klien pecandu narkoba.

Untuk meningkatkan layanan rehabilitasi, BNN NTT bekerja sama dengan institusi penerima wajib lapor (IPWL) dan membentuk intervensi berbasis masyarakat (IBM).

Enam tersangka kasus narkoba berasal dari kelompok pekerja, seperti sopir, karyawan hotel, dan kuli bangunan. Kasus tersebar di Kota Kupang, Sikka, dan Ende.

BNN NTT juga membentuk 4 Desa Bersih dari Narkoba dan 200 relawan anti narkoba.

Program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat anti narkoba juga dilakukan, termasuk pelatihan softskill dan penyebarluasan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *