DETIKNET.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tahun 2025.
Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 64, meningkat 2 kasus (3,22%) dari tahun 2024 yang berjumlah 62 kasus.
Namun, penyelesaian perkara menurun 10 kasus (22,22%) menjadi 35 kasus.
Sebaliknya, kasus TPPO dan people smuggling menurun 25% menjadi 9 kasus, tapi penyelesaian perkara meningkat signifikan 37,5% dengan 11 kasus terselesaikan di 2025.
Polda NTT juga resmi memiliki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO), dipimpin Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu.
















