Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Penikaman Brutal di Tabundung: Satu Tewas, Satu Luka Berat, Pelaku Residivis Ditahan

×

Penikaman Brutal di Tabundung: Satu Tewas, Satu Luka Berat, Pelaku Residivis Ditahan

Sebarkan artikel ini
Korban Penganiayaan

DETIKNET.id – Polres Sumba Timur, Polda NTT, merilis perkembangan terbaru kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 di sebuah bengkel warga Desa Karita, Kecamatan Tabundung.

Peristiwa berdarah ini menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya.

Kronologi Kejadian:

Tersangka LM, yang baru pulang dari Pasar Tabundung dan diduga mabuk akibat konsumsi miras lokal jenis pinaraci, turun dari truk tumpangannya menuju bengkel milik warga berinisial CTA.

Di lokasi, tersangka melihat dua korban, BMD dan SDN, bersama saksi AH sedang duduk di halaman bengkel.

Tersangka sempat melontarkan perkataan bernada ancaman, sebelum akhirnya mengeluarkan pisau dan menikam korban SDN pada bagian perut kiri.

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke rumah warga sekitar.

Tidak sampai di situ, tersangka kembali menyerang korban BMD dan menikam bagian rusuk kirinya hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban dan Tersangka:

– Korban BMD (meninggal dunia)
– Identitas: (tidak disebutkan)
– Luka: rusuk kiri
– Korban SDN (luka berat)
– Identitas: (tidak disebutkan)
– Luka: perut kiri
– Tersangka LM
– Identitas: residivis kasus penganiayaan dengan senjata tajam pada tahun 1993
– Hukuman: 1 tahun 6 bulan penjara

Penetapan Tersangka:

Polsek Tabundung bersama penyidik Polres Sumba Timur resmi menetapkan LM sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sumba Timur:

“Setiap tindakan kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tangani tegas dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengancam keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Harimbawa.

Barang Bukti:

– Pisau yang digunakan untuk menikam korban

Proses Hukum:

Polres Sumba Timur memastikan penanganan kasus ini terus berlanjut dan meminta masyarakat tetap tenang serta mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *