DETIKNET.id – Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial APG (28) karena diduga membunuh ayah kandungnya, OG (63).
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) malam di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada hari Minggu saat APG mengkonsumsi minuman keras (miras) seorang diri.
Saat korban pulang dari memulung, korban meminta miras tersebut dan APG memberikannya sebelum pergi tidur di depan rumah.
Sekitar pukul 22.00 Wita, APG terbangun untuk mengambil air minum. Dalam kondisi sama-sama terpengaruh alkohol, korban diduga memaki APG.
APG yang emosi lantas mengambil sebilah pisau yang terselip di pintu lalu menikam korban hingga tewas.
“Setelah menikam korban, terduga pelaku kemudian menutupi jenazah korban menggunakan kasur dan duduk di depan rumah hingga pagi,” kata Djoko.
Pada Senin (24/11/2025), APG menggembok rumah dan menginformasikan ke istrinya bahwa korban sedang berada di dalam rumah.
Ia lalu meminta uang Rp 70.000 dan kabur menuju Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Di sana dia bersembunyi di hutan.
Istri APG yang melihat mertuanya tewas dengan luka di leher, melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan, bergerak ke lokasi dan menangkap APG di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Djoko.
















