Borong, 2 Februari 2026 — Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, menilai penetapan tersangka terhadap advokat dan pembela hak asasi manusia Anton Yohanis Bala, S.H oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak objektif dan tidak profesional.
Anton Yohanis Bala ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana “turut serta” memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 9 Agustus 2014 di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, dan Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.
Menurut Maximilianus, penetapan tersangka tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan advokat, pembela HAM, serta masyarakat adat di Flores dan NTT karena dinilai sarat persoalan hukum.
Diduga Telah Kedaluwarsa
Maximilianus menegaskan, peristiwa pidana yang disangkakan terjadi pada Agustus 2014, namun baru dilaporkan pada 21 Maret 2025. Dengan selisih waktu sekitar 11 tahun, ia menilai perkara tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.
“Dalam hukum pidana, terhadap peristiwa yang telah kedaluwarsa, hak untuk mengajukan pengaduan dan melakukan penuntutan hapus demi hukum. Oleh karena itu, Polda NTT seharusnya menghentikan penyidikan,” ujarnya, merujuk Pasal 74 KUHP lama dan Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelapor Dinilai Tidak Memiliki Legal Standing
Selain persoalan kedaluwarsa, AMAN Nusa Bunga juga menilai pelapor dalam perkara ini tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Maximilianus menjelaskan, Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Kelapa Diag telah berakhir pada 31 Desember 2013.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, tanah yang HGU-nya berakhir kembali menjadi tanah negara. Sementara itu, PT Krisrama baru memperoleh sertifikat HGU pada 20 Juli 2023.
“Selama kurang lebih 10 tahun, status tanah tersebut adalah tanah negara. Dengan demikian, PT Krisrama bukan pihak yang dirugikan dan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan peristiwa yang terjadi pada tahun 2014,” katanya.
Dinilai Melanggar Hak Imunitas Advokat
Maximilianus juga menilai penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala cacat hukum karena mengabaikan hak imunitas advokat. Ia menyebut Anton merupakan advokat publik yang selama bertahun-tahun mendampingi masyarakat adat dalam konflik agraria di Flores dan NTT.
“Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2023, menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik,” jelasnya.
Soroti Imbauan Kapolri
Lebih lanjut, AMAN Nusa Bunga menyoroti Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 yang berisi imbauan kepada seluruh Kapolda agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil dan menghentikan praktik
“mencari-cari kesalahan”.
“Penetapan tersangka ini justru bertentangan dengan semangat imbauan Kapolri tersebut,” ujar Maximilianus.
Dinilai Bentuk Kriminalisasi
AMAN Nusa Bunga menilai penggunaan pasal pidana yang telah kedaluwarsa serta pengabaian hak imunitas advokat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap advokat dan pembela HAM, sekaligus pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sejumlah Tuntutan
Atas dasar itu, AMAN Nusa Bunga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
Mendesak Polda NTT menghentikan seluruh proses hukum terhadap Anton Yohanis Bala, S.H.
Mendesak BPN Provinsi NTT melakukan monitoring, peninjauan kembali, dan perubahan atas Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Nomor 1/HGU/BPN.53/VII/2023 tentang pemberian HGU kepada PT Krisrama Maumere, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan NTT Nomor 0822/LM/VII/2024/JKT.
Meminta Presiden Prabowo Subianto turun langsung menangani konflik agraria di Nangahale, Maumere, Kabupaten Sikka.
Meminta Presiden melalui Kementerian Hak Asasi Manusia RI memastikan perlindungan negara terhadap pembela HAM dan pejuang masyarakat adat.
Meminta Komisi III DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelesaian konflik agraria di Nangahale.














