DETIKNET.id – Salah satu dugaan kejahatan yang dilakukannya Fajar Widyadharma Lukman adalah tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Terkait kasus ini, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman diketahui saat ini sedang diamankan petugas Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (20/2/2025).
Lalu, bagaimana kronologi terbongkarnya dugaan kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada ini?
Berikut ini kronologi terbongkarnya kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada Fajar.
Awalnya, sebuah video pelecehan seksual anak di bawah umur beredar di situs porno Australia.
Otoritas Australia pun menelusuri dari mana konten tersebut berasal, sehingga kemudian ditemukanlah lokasi pengunggahan konten, yakni Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Otoritas Australia pun menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan ke Polri.
Setelah dilakukan penyelidikan, muncul nama Kapolres Ngada, Fajar, yang diduga terlibat.
Lalu kemudian, setelah memastikan alat bukti terpenuhi, tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengamankan dan memeriksa Fajar.
Selain memeriksa Fajar, tim penyidik juga meminta keterangan dari tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual.
Masing-masing korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Para korban pun mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe.
”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” terang Imelda,
Menurut keterangannya, semua korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat sampai saat ini.
Penulis: Firman Jaya