DETIKNET.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku mantan Komisaris Utama Pertamina, menyatakan, akan memberikan setiap informasi yang diketahuinya terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Ya kita datang, kebetulan secara struktur kan kita dewan komisaris ya, terus ada sub holding. Tapi saya senang bisa bantu kejaksaan kalau apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” kata Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Ia menambahkan, akan membantu Kejagung mengungkap persoalan ini. Termasuk, memberikan informasi berupa data atau rekaman yang diperlukan.
“Data yang kami bawa itu data rapat apa saja. Kalau diminta kita kasih. Kan bukan hak saya, hak Pertamina,” ucapnya.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Selain itu ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Diketahui para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.