DETIKNET.id – Untuk periksa terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT. Petro Energy dan satu konsultan pada Kamis (13/3/2025).
Diketahui ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT. Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta.
Adapun KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 3 Maret 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).
Pada sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Senin, 3 Maret 2025.
Kelima tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
“Kelimanya yaitu dua orang dari LPEI adalah inisialnya DW Direktur Pelaksana LPEI, AS Direktur Pelaksana LPEI. Kemudian dari PT Petro Energ, DM merupakan pemilik dari PT Petro Energy, Saudara NN adalah Direktur Utama, Direktur Keuangan Saudari SMD,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Selain itu juga mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar.