HUKRIM

Tercatat 356 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Selama Tahun 2025, Begini Penjelasan PPAPP

×

Tercatat 356 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Selama Tahun 2025, Begini Penjelasan PPAPP

Sebarkan artikel ini
Kekerasan
Ilustrasi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (Foto Tangkap Layar)

DETIKNET.id – Penduduk DKI Jakarta mencatat sebanyak 356 korban kekerasan terhadap anak dan perempuan telah terjadi sejak awal 2025, hal ini diungkapkan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Mochamad Miftahulloh Tamary di Jakarta, Jumat, merupakan angka sejak Januari hingga 26 Februari 2025.

Sedangkan total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama tahun 2023 sebanyak 1.682 korban.

Lalu kemudian pada 2024 tercatat sebanyak 2.041 orang, dengan rincian korban perempuan dewasa sebanyak 893 orang dan korban anak sebanyak 1.148 orang.

Sebagai upaya untuk terus menangani kasus kekerasan anak dan perempuan di Jakarta, mengatakan, pihaknya berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak salah satunya dengan pihak Kepolisian.

“Kami juga berupaya berkolaborasi untuk memperkuat perspektif penegak hukum dalam menangani kasus perempuan dan anak, termasuk disabilitas serta menerapkan pasal yang tepat dalam proses penegakan hukum,” katanya.

Lalu selain itu juga menerapkan alat bukti yang khusus dalam kasus perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual, meningkatkan upaya dalam membantu korban mendapatkan akses kepada layanan rehabilitasi psikososial serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum.

Untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, Dinas PPAPP bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus dengan maksimal seluruh laporan Kepolisian terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Apabila pelakunya anak, Miftah mengatakan perlu dilakukan “restorative justice’ dan diversi.

Namun, jika pelaku merupakan orang dewasa, maka proses Kepolisian harus dijalankan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Selain dengan Kepolisian, Dinas PPAPP juga memperkuat kolaborasi yang lebih optimal dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, seperti Kejaksaan dan Pengadilan untuk mempererat koordinasi terkait kasus yang ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Dinas PPAPP akan terus melaksanakan sosialisasi/bimtek/pelatihan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kampanye melibatkan berbagai pihak seperti anak, orang tua, sekolah, lembaga masyarakat, perwakilan pemuda dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti Abang None dan Duta Pora.

Selain itu, pihaknya akan terus mengampanyekan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan sasaran masyarakat.

Lalu pihaknya akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Dinas PPAPP serta menyebarluaskan media informasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kanal-kanal milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dilakukan dalam bentuk penayangan di videotron, penyebarluasan poster, infografis, brosur dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *