DETIKNET.id – Ferdi Putraman, salah seorang tokoh masyarakat di Desa Compang Deru, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara, membantah keras adanya dugaan bahwa koperasi yang beroperasi di wilayah tersebut memeras masyarakat.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial Facebook pada Minggu, 16 Februari 2025, Ferdi menegaskan bahwa dugaan pemerasan tersebut tidak terkait dengan koperasi, melainkan dengan Kelompok Tani Bantang Cama. Ia menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah pemerasan oleh koperasi, melainkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok tani tersebut, yang sudah diakui oleh pemerintah.
Dalam video berdurasi 1 menit 30 detik itu, Ferdi Putraman, yang mengaku sebagai ahli waris Kelompok Tani Bantang Cama Golo Cering, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang. “Kelompok Bantang Cama bukan koperasi, kami tidak pernah mendirikan koperasi yang berkaitan dengan penipuan masyarakat. Kelompok Tani Bantang Cama telah ada sejak tahun 2005, dan sudah diakui oleh dinas terkait, bahkan hingga tingkat pusat. Kami tidak pernah menawarkan jasa kepada masyarakat, karena kegiatan yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tani itu sendiri,” ujar Ferdi dalam video tersebut.
Namun, Ferdi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah aset yang diduga telah disita oleh kelompok tani tersebut. Meski demikian, dalam video yang beredar, Ferdi tidak secara langsung membantah adanya dugaan pemerasan terhadap masyarakat, yang mengarah pada penyitaan aset.
Informasi yang diperoleh media ini mengungkapkan bahwa Ferdi Putraman bukanlah Ketua Kelompok Tani Bantang Cama. Ia merupakan seorang perangkat desa aktif di Desa Compang Deru, tepatnya menjabat sebagai Kepala Dusun Watu Cedeng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Penting untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki sejumlah kewajiban dan larangan dalam menjalankan tugasnya. Di antaranya, perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Perangkat desa juga dilarang menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan mereka.
Tugas dan kewajiban perangkat desa yang diatur dalam undang-undang mencakup membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang diambil. Larangan-larangan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai dugaan pemerasan dan penyitaan aset yang melibatkan Kelompok Tani Bantang Cama.