DETIKNET.id – Kabar terbaru Ketua Majelis Hakim Arief Rahman memutuskan sidang putusan kasus penembakan bos rental mobil oleh oknum TNI AL digelar pekan depan.
Diketahui hal diputuskan Arief pada sidang lanjutan agenda duplik kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025).
“Majelis hakim membutuhkan waktu satu minggu untuk menyusun putusan dan sidang selanjutnya dilangsungkan pada Selasa pekan depan. Agendanya pembacaan putusan” kata hakim di Pengadilan Militer Jakarta di Cakung pada Senin, 17 Maret 2025.
Terdapat dalam jadwal sidang pembacaan putusan tersebut disampaikan majelis hakim usai mendengarkan pleidoi terdakwa.
Dalam sidang yang berlangsung lebih kurang empat jam tersebut, ketiga terdakwa menyatakan bahwa dakwaan oditur tidak tepat.
Terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan tidak melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini mereka pun meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan.
“Menyatakan terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sertu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari dakwaan,” kata kuasa hukum terdakwa, Letnan Kolonel Laut Hartono ketika membacakan nota pembelaan.
Oditur mendakwa Bambang dan Akbar sebelumnya melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Adapun Hermawan dianggap terbukti telah melakukan penadahan secara bersama-sama.
Rafsin didakwa dengan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain pidana pokok penjara, ketiganya juga dituntut untuk dipecat dari kedinasan TNI AL dan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Bambang dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan sebesar Rp 146 juta kepada Ramli Abu Bakar, korban luka tembak.
Lalu kemudian Akbar Adli dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.
Rafsin juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan sebesar Rp 73 juta kepada Ramli.
Ketiga prajurit TNI AL itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas Abdurrahman selaku pemilik rental mobil.
Peristiwa ini juga terjadi pada 2 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang.
Tanpa seizin pemilik, Ajat mengalihkan mobil sewaan itu kepada IH yang kemudian menyerahkan unit kendaraan tersebut kepada RM.
RM menjual mobil itu kepada Isra senilai Rp 23 juta. Isra lantas menjualnya lagi kepada Sertu Akbar Adli seharga Rp 40 juta.
Penadahan dan penggelapan mobil rental ini kemudian berujung pada penembakan yang menewaskan Ilyas.