HUKRIM

Disahkan DPR RI, ini Babak Baru UU TNI Kini Digugat ke Mahkamah Konstitusi

×

Disahkan DPR RI, ini Babak Baru UU TNI Kini Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Jakarta Pusat
UU yang baru saja disahkan oleh DPR RI kini digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto MK)

DETIKNET.id – UU yang baru saja disahkan oleh DPR RI kini digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) memasuki babak baru.

UU yang baru saja disahkan oleh DPR RI tersebut kini digugat oleh sekelompok orang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, UU TNI memang mendapat penolakan dari sejumlah pihak saat sebelum dan setelah disahkan.

Lalu UU tersebut disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3) di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri.

Saat itu, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.

Puan kemudian mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Untuk menyampaikan beberapa poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia memastikan tak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU ini.

Puan lantas menanyakan kepada anggota Dewan yang hadir apakah RUU tersebut dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *