HUKRIM

Dwi Harijanti HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum

×

Dwi Harijanti HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum

Sebarkan artikel ini
Dwi Harijanti
Guru Besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran menilai pengesahan perubahan UU TNI (Foto Dwi Harijanti)

DETIKNET.id – Dwi Harijanti selaku Guru Besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran menilai pengesahan perubahan UU TNI bertentangan dengan prinsip negara hukum alias rechtstaat.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip negara hukum yang dianut Indonesia itu termaktub dalam Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945.

“Menjadi persoalan bagi negara hukum di Indonesia. Jadi, tindakannya sudah dilakukan berdasarkan kebijakan presiden, baru kemudian dicarikan dasar hukum yang lebih kuat, dan ini bertentangan. Menurut saya bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Susi dalam acara Political Show, Senin (24/3) malam.

Susi menegaskan dalam prinsip negara hukum, produk hukum haruslah dipandang sebagai refleksi keinginan rakyat, bukan keinginan segelintir pihak.

Ia juga menjelaskan dalam prinsip negara hukum, proses pembentukan UU terdiri atas proses dan substansi dari produk hukum.

Menilik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, katanya, salah satu yang menjadi pertimbangan ialah dasar sosiologis.

Susi menjelaskan dasar sosiologis itu memperlihatkan bagaimana satu peraturan mampu untuk mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang ada di dalam masyarakat.

“Tapi perkembangan seperti apa? Yaitu perkembangan harapan dan ekspektasi dari masyarakat untuk ke depan. Tidak boleh sebuah peraturan itu dibuat hanya untuk merekam keadaan sesaat,” ujar dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *