HUKRIM

Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja di Sulut, Polisi Tahan Pendeta Hein Arina

×

Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja di Sulut, Polisi Tahan Pendeta Hein Arina

Sebarkan artikel ini
Gereja Sulut
Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, di wilayah Provinsi Sulut, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon (Foto Pendeta)

DETIKNET.id – Pendeta Hein Arina, selaku ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM, resmi ditahan oleh penyidik Polda Sulut pada, Kamis (17/4/2025).

Pada sebelumnya, Pendeta Hein Arina menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam.

Pendeta Hein Arina tampak keluar dari ruang pemeriksaan Polda Sulut dengan pengawalan ketat dan langsung dibawa menuju Rutan Polda Sulut.

Diketahui tempat dirinya menjalani masa penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Terkait pemeriksaan terhadap Hein Arina dilakukan secara intensif oleh penyidik sejak pagi hari.

Setelah lima jam dimintai keterangan, penyidik akhirnya mengeluarkan surat penahanan.

Informasi sebelumnya, dia sudah bersatus tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Sulut.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023, di wilayah Provinsi Sulut, khususnya di Kota Manado dan Kota Tomohon.

“Dalam praktiknya, dana hibah yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan keagamaan disinyalir digunakan tidak sesuai prosedur dan peruntukannya,” ujar Kapolda Sulut Roycke Harrie Langie.

Menurut hasil penyelidikan, dalam tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar.

Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain Menganggarkan dana hibah tidak sesuai aturan, Menggunakan dana hibah secara melawan hukum.

“Mempertanggungjawabkan dana secara tidak sah dan Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi, pihak lain, atau korporasi,” beber Langie.

Selain AGK dan SK, Polda Sulut juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka yakni Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina, mantan Kepala BKAD Sulut Jefry Korengkeng, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Sulut Fereydy Kaligis.

Terdapat dua nama terakhir bahkan sudah ditahan Polda Sulut sejak pekan lalu, seperti yang dilansir dari berbagai sumber

Lalu selain itu, Polda Sulut juga telah memeriksa mantan Wagub Sulut Steven OE Kandouw pekan lalu, dan Ketua DPRD Provinsi Sulut Andy Silangen dalam kasus yang sama pada awal pekan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *