DETIKNET.id – Telusuri kasus pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48), warga Baturetno, Kabupaten Wonogiri, polisi ungkapkan
fakta baru di Jawa Tengah, yang sempat dilaporkan hilang selama 2,5 bulan sejak 11 Februari 2025.
Usai pencarian panjang, jasad korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Tampaknya Dwi Hastuti ditemukan terkubur di lubang yang telah dicor di belakang rumah orang tua pelaku di Desa Ngadirojo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.
Pelaku diketahui bernama Joko Nur Setiawan (34), yang tak lain adalah kenalan lama korban.
Kronologi Pembunuhan Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban setelah keduanya terlibat cekcok.
“Motifnya asmara, korban meminta kepada tersangka inisial J untuk dinikahi. Tersangka bingung karena sudah memiliki keluarga,” ujar Agung saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (3/5/2025).
Agung menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan luka memar di pipi kanan dan kiri korban serta pendarahan di otak.
Hal ini diperkuat dengan pengakuan pelaku dalam pemeriksaan tambahan.
“Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian dipukuli berulang kali sehingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Pelaku sempat menutup mulut korban untuk meredam suara teriakan.
Setelah dicekik hingga tidak sadarkan diri, kepala korban membentur fondasi rumah.
Tak lama, pelaku memukul korban dengan tangan kosong. “Posisi korban telentang, diduduki kemudian dipukuli,” jelas Agung.
Upaya Menghilangkan Jejak Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengubur jenazah di pekarangan belakang rumah orang tuanya, dekat kandang itik.
Untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku sempat keluar rumah untuk membeli semen.
“Setelah terjadi pembunuhan, dia sempat membeli semen untuk menutupi perbuatannya itu,” ucap Agung. Dalam proses pembongkaran yang memakan waktu 2,5 hingga 3 jam, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi dibungkus plastik dan kain jarik di lubang sedalam 1,5 meter yang bagian atasnya ditutup papan dan dicor.
Selain jasad, ditemukan pula tas milik korban yang berisi KTP, kartu ATM, dan kartu identitas lainnya.
“Jasad korban dibungkus plastik dan kain jarik. Kedalaman liang kurang lebih 1,5 meter,” tambah Agung.
Menurut penyelidikan polisi, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak Oktober 2024. Hubungan mereka dilatarbelakangi urusan pribadi yang berkembang menjadi konflik.
Korban yang sudah bercerai, minta pelaku menikahinya, namun permintaan tersebut memicu tekanan psikologis pada pelaku.
“Situasi itu memicu cekcok antara korban dan pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan,” ujar Agung. Polisi telah memeriksa enam saksi dalam kasus pembunuhan Dwi Hastuti dan tidak menutup kemungkinan adanya saksi tambahan.
Beberapa barang bukti telah diamankan, termasuk tas, handphone, KTP, pakaian korban, cangkul, dan kartu ATM.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.