Manggarai – Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, S.H, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai yang berencana membangun 97 unit Rumah Gendang di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan niat baik yang patut didukung sebagai upaya pelestarian adat dan budaya sekaligus memajukan masyarakat adat di daerah tersebut.
“Ini merupakan langkah Pemkab Manggarai dalam mendukung pelestarian adat dan budaya serta upaya memajukan masyarakat adat di Kabupaten Manggarai,” ujarnya.
Namun, Maximilianus juga memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan terkait pelaksanaan program tersebut. Pertama, pembangunan 97 unit Rumah Gendang harus benar-benar berdasarkan aspirasi masyarakat adat yang diperoleh melalui musyawarah adat di setiap Gendang atau Beo.
Kedua, model, bentuk, dan konstruksi Rumah Gendang yang dibangun harus mengacu pada konsep tradisi dan kearifan lokal masyarakat adat, agar nilai keasliannya tetap terjaga.
Ketiga, dukungan Pemkab Manggarai dalam pembangunan Rumah Gendang tidak boleh dijadikan alat politik kekuasaan yang melemahkan otoritas masyarakat adat atas wilayah adat, hukum dan peradilan adat, serta kearifan lokal lainnya.
Maximilianus menambahkan, “Jika Pemkab Manggarai benar-benar ingin mendukung pelestarian adat dan budaya serta memajukan masyarakat adat, maka dukungan tidak cukup hanya sebatas pembangunan Rumah Gendang.”
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengambil langkah lebih lanjut dengan membuat kebijakan hukum berupa pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Manggarai.
Pembentukan Perda ini dianggap jauh lebih penting dibandingkan sekadar mendukung pembangunan Rumah Gendang.