Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Polda NTT Selidiki Laporan Komisaris PT AGS Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kupang

×

Polda NTT Selidiki Laporan Komisaris PT AGS Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kupang

Sebarkan artikel ini
Kupang
Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kupang (Foto Komisaris PT AGS)

DETIKNET.id – Polda NTT, direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) progres signifikan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan terlapor Brislian Anggi Wijaya (BAW).

BAW ini dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kerja sama dan surat referensi perusahaan.

Diketahui laporan tersebut dilayangkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi, pada 13 April 2025 lalu.

“Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang aktif, di mana tim penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTT terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang komprehensif dan akurat,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Candra saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 27 Mei 2025.

Kombes Pol Henry, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan, serangkaian pemeriksaan saksi yang relevan dengan perkara ini telah dilaksanakan.

Langkah ini krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Dalam perkembangan terkini, Polda NTT menginformasikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diagendakan pada hari ini mengalami penundaan. Hal ini disebabkan karena keberadaan saksi yang bersangkutan di luar wilayah Provinsi NTT, sehingga belum memungkinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya.

Meski demikian, kata Kombes Pol Henry, Polda NTT menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mengurangi keseriusan dalam penanganan kasus ini.

Polda NTT berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan humanisme dalam setiap tahapan penyidikan.

Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi tersebut setelah yang bersangkutan dapat hadir.

Penanganan kasus ini dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda NTT memahami betul harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan oleh karena itu, setiap perkembangan signifikan dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik secara bertanggung jawab,” cetusnya.

Polda NTT hadir untuk masyarakat, dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di NTT.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Polri dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan.

Sementara itu, dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima media, Rabu, (28/5/2025) di Kupang menyebut peristiwa itu terjadi di kawasan WJ Lalamentik, Kota Kupang, pada 16 Maret 2023.

Laporan polisi yang diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur itu mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam keterangan tertulis kepada kepolisian, pelapor menyebut bahwa terlapor BAW diduga membuat surat pernyataan dan referensi kerja yang mengatasnamakan PT Arsenet Global Solusi tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada PT Multimedia Trans Data (MTD) dan dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa BAW adalah Direktur Utama dari PT Arsenet Global Solusi. Padahal kenyataannya terlapor hanya staf/pegawai biasa.

Tak hanya itu, pada 25 September 2023, BAW juga diduga membuat dokumen perjanjian kerja sama antara Politeknik Indonesia Jember dan PT Arsenet Global Solusi yang mana isi dari surat tersebut menerangkan status terlapor sebagai direktur sedangkan pada kenyataannya saat pembuatan surat tersebut terlapor masih berstatus sebagai staf/atau pegawai biasa pada PT AGS.

“Akibat perbuatan terlapor tersebut, PT AGS mengalami total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.154.500.000 (satu miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus rupia)” ujar Ade saat menyampaikan laporan.

Atas dasar itu, pelapor meminta kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan kasus ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Kuasa Hukum Pelapor, Jonner Sipangkar, S.H meminta agar Polda NTT mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Pasalnya, effect dari kasus itu sangat besar.

Ia mengimbau kepada pihak pemerintah atau penyedia proyek di mana saja agar tidak memberikan kontrak proyek kepada PT MTD yang mengaku sebagai anak perusahaan PT AGS.

“Target utama dari laporan ini, kami mau buktikan bahwa jika ada proyek yang sedang dikerjakan atas nama PT AGS bukan menjadi tanggung jawab klien kami. Karena setiap proyek itu dia sebut PT MTD ini adalah anak perusahaan dari PT AGS,” katanya.

Ia menambahkan, jika ada dampak hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek yang dilakukan PT MTD dengan mengatasnamakan PT AGS bukan menjadi tanggung jawab kliennya.

“Kami minta Polda NTT untuk mempercepat proses hukum kasus ini sehingga ada status yang jelas. Kami juga meminta kepada masyarakat atau pemerintah yang merasa dirugikan silahkan melapor ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

Kronologisnya

Lebih lanjut Jonner Sipangkar, mengungkapkan rangkaian panjang dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PT Arsenet Global Solusi (AGS) yang diduga telah merugikan kliennya secara materiil dan immateriil sejak 2015.

Kepada wartawan, Jonner membeberkan kronologi lengkap kasus yang kini sedang berproses hukum. PT AGS resmi berdiri pada 14 Februari 2012 melalui Akta No. 57 yang dibuat di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H. di Kupang, NTT. Dua orang menjadi penggagas awal perusahaan ini: Fauzi Said Djawas sebagai direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris. Keduanya juga pemegang saham masing-masing sebesar 50 persen.

Pada saat pendirian PT AGS, mereka terlebih dahulu meminta izin atau persetujuan dari Ade Kuswandi bersaudara, yaitu Iwan Kurniadi dan Adi Kusuma, selaku pemilik PT Arsen Kusuma Indonesia.

Hal ini dilakukan karena pada saat itu Fauzi merupakan teknisi lepas VSAT untuk PT Arsen Kusuma Indonesia di wilayah Indonesia Timur, sementara Brislian Anggi Wijaya (Anggi) sebelumnya bekerja sebagai teknikal support di perusahaan yang sama.

PT Arsen Kusuma Indonesia sendiri telah berdiri sejak tahun 2004 hingga sekarang dan berlokasi di Jakarta.

Pada awal pembangunan jaringan fiber optic oleh AGS di Kota Kupang, pendanaan berasal dari Ade Kuswandi.

Proyek tersebut mencakup pemasangan kabel fiber optic sepanjang 38 km, terdiri dari: 144 core sepanjang 6 km, 96 core sepanjang 12 km, dan 48 core sepanjang 20 km, lengkap dengan tiang serta aksesoris pendukung lainnya.

Empat tahun berselang, tepatnya pada 17 April 2015, struktur modal perusahaan diperkuat melalui Akta No. 93. Sejak itu, Fauzi mulai mencari investor baru demi mengembangkan bisnis Internet Service Provider (ISP) yang dijalankan AGS.

“Fauzi mengenal baik Ade Kuswandi dan Adi Kusuma, mantan atasannya di perusahaan lama. Dia melihat potensi bisnis bersama dan mulai menawarkan saham,” kata Jonner.

Menurut Jonner, Fauzi meyakinkan Ade dan Adi dengan menunjukkan prospek usaha dan sejumlah aset perusahaan. Pada 25 Oktober 2015, melalui Akta No. 126, Ade Kuswandi dan Adi Kusuma resmi membeli sebagian saham dari Fauzi dan Ahmad.

Namun, kendali mayoritas masih dipegang Fauzi dan Ahmad, dengan total 55 persen saham. Sedangkan Ade dan Ade hanya 45 persen.

Dua tahun kemudian, tepatnya 25 April 2017, terjadi perubahan komposisi pemegang saham. Adi Kusuma digantikan oleh Iwan Kurniadi sebagai pihak yang mewakili kelompok saham Ade.

Ade Kuswandi menyerahkan penuh pengelolaan perusahaan kepada Fauzi sejak Oktober 2015 hingga 2023. Alasannya, Ade menetap di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, dan tidak bisa mengawasi operasional sehari-hari.

Namun, kepercayaan itu kini berujung penyesalan. Menurut Jonner, sepanjang delapan tahun tersebut, tak pernah ada RUPS, laporan keuangan, pembagian dividen, atau bahkan kompensasi sebagai komisaris yang diberikan kepada kliennya.

“Fauzi diduga mengelola perusahaan sesuka hati. Ia juga membatasi akses data keuangan dan operasional kepada Ade Kuswandi,” ujar Jonner.

Lebih lanjut, tim hukum menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya: Pertama, penyalahgunaan aset dan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan afiliasi seperti PT MTD.

Kedua, penggelapan uang melalui penarikan tunai dan transfer ke rekening pribadi. Ketiga, penggunaan infrastruktur AGS untuk bisnis pribadi.

Keempat, pemalsuan tanda tangan Ade Kuswandi dalam dokumen perubahan akta perusahaan, dan kelima, penghindaran pajak serta penyalahgunaan perjanjian investasi senilai Rp10,5 miliar yang diklaim sepihak sebagai utang.

Ketidakpercayaan terhadap Fauzi membuat posisi direktur digantikan oleh Brislian Anggi Wijaya (BAW) pada 11 Oktober 2023. Sayangnya, pergantian tersebut tidak membawa perubahan berarti.

“Meski nama direktur berubah, tapi kendali keuangan masih di tangan Fauzi karena dia memegang otoritas spesimen keuangan,” ungkap Jonner.

Anggi, lanjutnya, justru diduga melakukan hal serupa. Ia disebut memasukkan perusahaan pribadinya ke proyek AGS, bertindak tanpa akta resmi sebagai direksi, serta melakukan pemalsuan tanda tangan.

RUPSLB -Audit Aset

Pada 8 November 2024, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) digelar sebagai langkah penyelamatan.

Audit kemudian dilakukan terhadap seluruh aset di berbagai wilayah, termasuk Kupang, Jember, Jakarta, dan Bogor. Hasilnya menunjukkan sejumlah perangkat milik AGS ditemukan di kediaman pribadi Fauzi.

RUPS kembali digelar pada 20–21 Februari 2025. Agenda utamanya: evaluasi laporan keuangan, hasil RUPS-LB sebelumnya, dan perubahan susunan pemegang saham. Namun, muncul kejutan, saham milik Fauzi dialihkan ke seseorang bernama Soma tanpa pemberitahuan kepada Ade, yang sebelumnya telah menyatakan minat membeli.

“Soma bukan hanya muncul sebagai kuasa Ahmad, tapi juga tiba-tiba memasukkan agenda peralihan saham Fauzi dalam rapat. Ini janggal,” kata Jonner.

Walaupun begitu, rapat berhasil mengembalikan beberapa aset yang sebelumnya masih atas nama Fauzi.

Kepemimpinan Soma rupanya tak membawa perubahan signifikan. Menurut Jonner, Soma justru mengikuti jejak pendahulunya.

“Klien-klien utama AGS seperti Telemor dan Gardamor malah dialihkan ke perusahaan milik Fauzi. Kami menduga ini bagian dari kesepakatan terselubung antara Soma dan Fauzi,” ujarnya.

Lebih parah lagi, kewajiban pajak perusahaan yang seharusnya diselesaikan sejak era Fauzi, maupun Anggi, hingga kini belum dilaporkan. Manajemen baru tengah merumuskan langkah penyelesaian.

“Kami akan melanjutkan proses hukum untuk membuktikan bahwa klien kami benar, dan dirugikan. Sehingga nanti kalau ada masalah di kemudian hari bukan menjadi tanggung jawab kami,” tutup Jonner.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *