Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Proyek 27 M di Elar Selatan Tidak Lakukan Tender Ulang, Kejaksaan Diminta Periksa Panitia Pokja dan PPK

×

Proyek 27 M di Elar Selatan Tidak Lakukan Tender Ulang, Kejaksaan Diminta Periksa Panitia Pokja dan PPK

Sebarkan artikel ini
Manggarai Timur, NTT
Penggunaan anggaran proyek senilai Rp27 miliar di Elar Selatan yang tidak melalui proses tender ulang (Foto Ilustrasi)

Manggarai Timur, NTT- Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Manggarai Timur untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Panitia Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur terkait penggunaan anggaran proyek senilai Rp27 miliar di Elar Selatan yang tidak melalui proses tender ulang.

Dugaan konspirasi antara Kelompok Kerja (Pokja), PPK, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, dan rekanan PT Indoraya terus mengemuka dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan.

Mega proyek jalan yang dikerjakan PT Indoraya tersebut diduga kuat merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, yang beberapa tahun lalu pernah terlibat kasus korupsi hingga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek peningkatan jalan hotmix pada segmen Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring ini awalnya dilelang pada tahun anggaran 2024 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan PT Indoraya sebagai pemenang tender. Namun, proyek tersebut kemudian dibatalkan dengan alasan efisiensi anggaran.

Meski sempat dihentikan, proyek kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2025 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pendanaan.

Perubahan sumber dana ini menimbulkan pertanyaan karena proyek tidak melalui proses tender ulang sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa proyek tersebut langsung diberikan kembali kepada PT Indoraya dan saat ini sedang dalam proses pengerjaan. PT Indoraya berkantor pusat di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan proyek ini mengandung kejanggalan dan diduga melanggar prosedur. Salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur, Andri, menyatakan bahwa perubahan sumber dana seharusnya diikuti dengan tender ulang.

“Perubahan sumber dana dari DAK ke DAU seharusnya memerlukan proses tender ulang. Kalau tidak, ini menimbulkan dugaan konspirasi,” ujar Andri saat diwawancarai, Senin (23/6/2025).

Andri juga mengungkapkan bahwa pencairan uang muka proyek sudah dilakukan meski proses pengadaannya diduga menyalahi aturan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki masalah ini.

Senada, kontraktor lokal berinisial HS menyayangkan tidak adanya tender ulang karena menutup peluang bagi rekanan lain untuk bersaing secara terbuka.

“Proyek sebesar Rp27 miliar ini seharusnya diumumkan ulang di LPSE atau Sirup agar kontraktor lain dapat ikut. Tidak adanya tender ulang jelas merugikan kami sebagai penyedia jasa konstruksi,” ungkap HS.

HS meminta kepada Kejaksaan Manggarai Timur untuk segera memeriksa PPK, panitia Pokja, kontraktor pelaksana, serta Plt Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur selaku pengguna anggaran.

“Kejaksaan harus memeriksa dan menelusuri lebih jauh dugaan kejanggalan sejumlah dokumen dalam penandatanganan kontrak kepada PT Indoraya untuk proyek 27 miliar di Elar Selatan yang tanpa melalui proses pelelangan tender,” jelas HS.

HS juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari rekanan kepada oknum pejabat terkait.

“Saya yakin ada sesuatu yang disembunyikan. Perlu ditelusuri apakah ada aliran dana ke Pokja atau PPK,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, PPK proyek, Hardis, menyatakan bahwa proses tender awal sudah sesuai prosedur, namun enggan menjelaskan alasan tidak dilakukan tender ulang.

“Soal pendanaan tidak masalah selama tender sudah sesuai proses,” ujar Hardis. Namun, saat ditanya terkait dugaan aliran dana dari pihak rekanan, Hardis memilih tidak banyak berkomentar. “Kalau soal aliran dana, saya tidak tahu. Saya hanya pelaksana,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Ferdinandus Membok, belum memberikan keterangan resmi dan enggan berkomentar saat dihubungi wartawan.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *