Scroll untuk baca artikel
DAERAH

Dapat Proyek Rp27 Miliar Tanpa Tender, Diduga Anak Perusahaan PT Sinar 99 Manipulasi Uji Laboratorium dan Lokasi Trial Hotmix Proyek Rp16,4 Miliar di Manggarai Timur

×

Dapat Proyek Rp27 Miliar Tanpa Tender, Diduga Anak Perusahaan PT Sinar 99 Manipulasi Uji Laboratorium dan Lokasi Trial Hotmix Proyek Rp16,4 Miliar di Manggarai Timur

Sebarkan artikel ini
Manggarai Timur
Baru setahun di kerjakan, begini Kondisi jalan Paka-Ntaur-Pupung, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur yang di kerjakan oleh PT indoraya pada tahun 2023 lalu. (Foto Firman Jaya/DETIKNET.id)

Manggarai Timur – Dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat. Kali ini, PT Indoraya Jaya Perkasa, yang diduga merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, disebut-sebut memperoleh proyek senilai Rp27 miliar tanpa melalui proses tender.

Tak hanya itu, perusahaan yang sama juga diduga memanipulasi lokasi dan hasil uji laboratorium trial hotmix pada proyek jalan Paka–Ntaur–Pupung senilai Rp16,4 miliar di Kecamatan Rana Mese. Trial hotmix merupakan tahapan penting dalam pekerjaan jalan guna memastikan kualitas material aspal sebelum pekerjaan dimulai.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut hingga kini belum memberikan penjelasan terkait lokasi uji trial hotmix yang dilakukan.

“Trial hotmix wajib dilakukan sebagai bagian dari prosedur awal pekerjaan. Jika tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka kontraktor bisa dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara,” ujar RJ, salah satu pemerhati pembangunan di Manggarai Timur, selasa, 24 Juni 2025.

RJ juga menyarankan agar PPK segera memberikan klarifikasi kepada publik, mengingat proyek tersebut baru selesai pada 2024, namun sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur saat proyek berlangsung, Fedinandus Membok, menyarankan agar media menghubungi langsung PPK proyek. “Untuk informasi lebih lengkap, silakan hubungi Pak Putra sebagai pengendali kontrak. Saya hanya menjabat Plt saat itu,” ujarnya.

Namun, PPK Ade Putra Lama belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Polres Manggarai Timur sebelumnya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi lokasi uji trial hotmix kepada pihak terkait.

Proyek Rusak Sebelum Setahun

Proyek peningkatan jalan Paka–Ntaur–Pupung dengan anggaran Rp16.400.000.000 dari APBD Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024 dikerjakan oleh PT Indoraya Jaya Perkasa. Meski baru selesai pada 2024 dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO), kondisi jalan kini telah mengalami kerusakan cukup parah.

Hasil pantauan di lapangan pada Sabtu, 10 Mei 2025, memperlihatkan kerusakan signifikan di sejumlah titik badan jalan. Material agregat A yang digunakan diduga tidak sesuai standar teknis. Bahkan, sumber material diduga berasal dari lokasi yang tidak memenuhi syarat teknis jalan.

Proyek Rp27 Miliar Diduga Tanpa Tender

Manggarai Timur
Proyek pekerjaan jalan senilai 27 miliar di Kecamatan Elar Selatan, Manggarai Timur (Foto Proyek Jalan)

Selain proyek di Rana Mese, PT Indoraya kembali menjadi sorotan karena disebut mendapatkan proyek pembangunan jalan di Kecamatan Elar Selatan senilai Rp27 miliar tanpa proses pelelangan.

Proyek peningkatan jalan hotmix pada segmen Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring awalnya direncanakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Proses tender dilakukan dan PT Indoraya keluar sebagai pemenang. Namun, proyek tersebut dibatalkan dengan alasan efisiensi anggaran.

Belakangan, proyek kembali dilanjutkan dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut tetap dikerjakan oleh PT Indoraya tanpa dilakukan tender ulang, yang menimbulkan pertanyaan publik.

“Perubahan sumber dana dari DAK ke DAU tetap memerlukan proses tender ulang sesuai regulasi. Kalau tidak dilakukan, ini menimbulkan dugaan konspirasi antara pihak penyelenggara dan rekanan,” kata Andri, aktivis muda di Manggarai Timur, Senin (23/6/2025).

Andri juga menyoroti pencairan uang muka proyek yang diduga dilakukan sebelum prosedur pengadaan diselesaikan secara benar, dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut.

Jejak PT Sinar 99 dalam Kasus Suap

Dugaan keterkaitan PT Indoraya dengan PT Sinar 99 semakin memperkuat sorotan publik, mengingat nama PT Sinar 99 pernah terseret dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Ngada, Marianus Sae. Saat itu, KPK menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, sebagai tersangka bersama Marianus Sae dalam perkara suap proyek infrastruktur.

Sejumlah proyek jalan dan jembatan senilai miliaran rupiah dijanjikan kepada PT Sinar 99 dalam skema tersebut. Wilhelmus dijerat Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Proyek Berturut-Turut Meski Kualitas Dipertanyakan

Masyarakat mempertanyakan bagaimana PT Indoraya bisa terus memperoleh proyek besar setiap tahun, meski mutu pekerjaan yang dihasilkan terus menuai sorotan. Proyek-proyek jalan yang baru dikerjakan sudah menunjukkan kerusakan, sementara proses pengadaan proyek dinilai tidak transparan.

“Proyek senilai puluhan miliar rupiah ini dikerjakan oleh perusahaan yang rekam jejaknya buruk. Kita patut mendesak instansi penegak hukum dan lembaga pengawas agar menyelidiki ada atau tidaknya unsur korupsi,” tegas Andri.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *