DETIKNET.id – Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La,a selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, dipanggil pihak kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT)
Diketahui pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi dan pemeriksaan.
Tome Da Costa dan Octo La’a merupakan pengeroyok Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rony Natonis. Mereka sebelumnya dilaporkan oleh Rony ke Polda NTT.
“Segera dan pasti dilakukan pemanggilan terhadap para pihak,” ujar Perwira Urusan Penerangan Masyarakat (Paur Penmas) Subbid Penmas Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda NTT, AKP Nuryani Trisani Ballu, Selasa (24/6/2025).
Terkait kasus ini, Nuryani menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sedang menyiapkan surat panggilan kepada Tome Da Costa dan Octo La’a, termasuk Rony dan sejumlah saksi.
“Nanti kemungkinan surat pemanggilannya untuk para saksi dan korban dahulu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Nuryani menjelaskan, laporan yang dilayangkan Rony hanya untuk Tome Da Costa dan Octo La’a.
Nuryani menegaskan akan menyampaikan perkembangan kasus pengeroyokan itu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan dua anggota DPRD tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
Sebab, Ditreskrimum Polda NTT baru menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Langkah selanjutnya, penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban, pelapor, serta saksi-saksi terkait untuk memperjelas kronologis kejadian dan mengumpulkan alat bukti agar terang benderang,” kata Henry.
Korban Tegaskan Tak Berdamai
Sementara Rony menegaskan tidak akan berdamai terkait kasus pengeroyokan yang melibatkan Tome Da Costa dan Octo La’a saat rapat pembahasan anggaran di ruang Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
“Saya tidak akan berdamai. Proses hukum akan dilanjutkan,” ujar Rony kepada wartawan saat konferensi pers di Kota Kupang, NTT, Senin (23/6/2025).
Rony menjelaskan rapat tersebut membahas tentang anggaran yang belum dibayarkan, seperti uang makan dan minum saat sidang sebelumnya. Kemudian, anggaran perjalanan dinas ke setiap kecamatan.
“Itu yang kami belum bayarkan sehingga anggaran yang akan cair nantinya kami poskan untuk membayar makan dan minum, tetapi mereka paksakan untuk pakai dalam kegiatan Bimtek,” jelas Rony.
Rony berujar, anggaran Bimtek itu sudah ada posnya dan berjumlah Rp 540 juta lebih.
Ia mengatakan anggaran yang telah dicairkan untuk membayar biaya makan dan minum selama ini berjumlah Rp 921 juta.
“Kemudian, kalau mereka paksakan kami agar menggunakan anggaran yang telah cair untuk kegiatan Bimtek, maka pembayaran untuk kegiatan sebelumnya otomatis tidak bisa lagi karena dana tidak cukup. Jadi persoalannya hanya karena uang saja,” beber Rony.
Salah satu kuasa hukum Rony, Amos Lafu, mengungkapkan kejadian yang melibatkan Tome Da Costa dan Octo La’a sangat disayangkan.
Sebab, mereka berasal dari partai yang sedang berkuasa. Tome dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), sedangkan Octo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
“Karena apa? Jika tindakan seperti ini terus dibiarkan, maka masyarakat bisa mengambil persepsi bahwa seolah-olah berasal dari partai penguasa, seenaknya saja bisa melakukan apa pun,” ungkap Amos.
Amos menegaskan Partai Gerindra dan Golkar yang merupakan partai penguasa saat ini seharusnya menjadi teladan bagi penegakan hukum untuk setiap kadernya.
Akan tetapi hal itu hanya sebatas ilusi. Ia meminta pimpinan dua partai tersebut harus memproses etik terhadap Tome dan Octo.
“Bagaimana mungkin membiarkan kejadian tersebut hanya melalui proses hukum, tetapi mereka juga tidak dikenakan proses etik dalam setiap internal partai. Padahal sudah jelas sangat mencoreng nama baik partai,” tegas Amos.
Amos mengeklaim Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, tak menginginkan tindak pidana tersebut. Menurutnya, Prabowo adalah pimpinan yang punya jiwa patriotisme dan nasionalisme.
“Saya yakin Pak Prabowo tidak inginkan kadernya terlibat dalam suatu tindak pidana seperti ini,” kata Amos.
Kuasa hukum Rony lainnya, Leo Open, menambahkan mereka akan bersurat dan mengadu ke Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Kupang untuk mengevaluasi Tome dan Octo atas perilakunya yang tidak manusiawi.
“Kami akan adukan mereka ke Dewan Kehormatan untuk evaluasi karena tindakannya jelas, memukul klien kami di hadapan banyak orang,” terang Leo.