Scroll untuk baca artikel
DAERAH

PT Indoraya Dapat Proyek Rp27 Miliar Tanpa Tender dan Tanpa Konsultan Perencana Jadi Atensi Kejaksaan Manggarai

×

PT Indoraya Dapat Proyek Rp27 Miliar Tanpa Tender dan Tanpa Konsultan Perencana Jadi Atensi Kejaksaan Manggarai

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Manggarai Timur
Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan akan mempelajari berkas proyek senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Foto Kantor Kejaksaan Manggarai Timur)

DETIKNET.id – Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan akan mempelajari berkas proyek senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, yang dikerjakan oleh PT Indoraya.

Proyek tersebut menjadi sorotan karena diduga diberikan tanpa melalui proses tender ulang dan tanpa keterlibatan konsultan perencana.

“Proyek ini sedang kami atensi. Kami akan pelajari terlebih dahulu. Jika ditemukan pelanggaran aturan, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Wilibrodus Harum, Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Kamis (26/6/2025).

Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan untuk segera memeriksa Panitia Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur terkait proyek tersebut. Proyek senilai Rp27 miliar itu disebut-sebut tidak melalui proses tender ulang sebagaimana mestinya.

Diduga terjadi konspirasi antara Pokja, PPK, Dinas PUPR Manggarai Timur, dan rekanan PT Indoraya dalam penunjukan langsung proyek jalan tersebut. Proyek ini merupakan pembangunan jalan hotmix pada segmen Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring.

Pada tahun anggaran 2024, proyek ini awalnya dilelang dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dan PT Indoraya ditetapkan sebagai pemenang. Namun, proyek tersebut dibatalkan dengan dalih efisiensi anggaran. Meski sempat dihentikan, proyek kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2025 dengan Dana Alokasi Umum (DAU) tanpa proses tender ulang.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa proyek senilai Rp27 miliar itu kembali langsung diberikan kepada PT Indoraya dan kini tengah dalam proses pengerjaan. Perusahaan tersebut diketahui berkantor pusat di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Sorotan dari Tokoh Muda dan Kontraktor

Andri, salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur, menyayangkan langkah pemerintah daerah yang melanjutkan proyek tanpa tender ulang.

“Perubahan sumber dana dari DAK ke DAU seharusnya diikuti dengan proses tender ulang. Jika tidak, ini menimbulkan kecurigaan adanya konspirasi,” ujarnya, Senin (23/6/2025).

Ia juga menyebut bahwa pencairan uang muka proyek sudah dilakukan, meski pengadaannya diduga tidak sesuai aturan. Andri mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki persoalan ini secara serius.

Senada dengan itu, seorang kontraktor lokal berinisial HS mengkritik ketidakterbukaan pemerintah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Proyek sebesar ini seharusnya diumumkan ulang di LPSE atau Sirup agar kontraktor lain bisa ikut bersaing. Ketidakterbukaan ini sangat merugikan kami sebagai penyedia jasa konstruksi,” tegas HS.

HS juga meminta agar Kejaksaan segera memeriksa PPK, Pokja, pelaksana proyek, dan Plt. Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur. Ia menduga ada kejanggalan dalam penandatanganan kontrak dan kemungkinan adanya aliran dana dari pihak rekanan kepada oknum pejabat.

“Saya yakin ada sesuatu yang disembunyikan. Perlu ditelusuri apakah ada aliran dana ke Pokja atau PPK,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, PPK proyek, Hardis, mengklaim bahwa proses tender awal telah sesuai prosedur. Namun, ia enggan menjawab alasan tidak dilakukannya tender ulang.

“Soal pendanaan tidak masalah selama proses tender sebelumnya sudah sesuai. Soal dugaan aliran dana, saya tidak tahu. Saya hanya pelaksana,” ujarnya singkat.

Diduga Anak Perusahaan PT Sinar 99

PT Indoraya diduga merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, perusahaan yang pada 2018 terseret dalam kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Ngada, Marianus Sae. Saat itu, Direktur PT Sinar 99, Wilhelmus Iwan Ulumbu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah di Kabupaten Ngada. Wilhelmus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekam Jejak Buruk PT Indoraya

PT Indoraya bukan pemain baru dalam proyek infrastruktur di Manggarai Timur. Pada 2023, perusahaan ini mengerjakan proyek peningkatan jalan Paka–Ntaur–Pupung di Kecamatan Rana Mese dengan pagu anggaran Rp16,34 miliar. Proyek itu menuai kritik karena mengalami kerusakan parah hanya beberapa bulan setelah selesai.

Pantauan media di lapangan pada Sabtu (10/5/2025) menunjukkan sejumlah titik badan dan bibir jalan yang diserahterimakan melalui Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas PUPR Manggarai Timur pada 2024 dalam kondisi rusak berat. Material agregat A yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berasal dari lokasi yang tidak layak.

Meskipun kualitas pekerjaannya kerap dipertanyakan, PT Indoraya tetap rutin memperoleh proyek bernilai besar di Manggarai Timur. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan mendorong desakan agar KPK turun tangan menyelidiki proyek Rp27 miliar tersebut.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *