Scroll untuk baca artikel
DAERAH

PT Indoraya Dapat Proyek Rp27 Miliar Tanpa Tender dan Tanpa Konsultan Perencana; Kejaksaan: Kami Akan Pelajari Berkasnya

×

PT Indoraya Dapat Proyek Rp27 Miliar Tanpa Tender dan Tanpa Konsultan Perencana; Kejaksaan: Kami Akan Pelajari Berkasnya

Sebarkan artikel ini
Proyek
Kejaksaan Manggarai akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoraya yang mengerjakan proyek senilai Rp27 miliar di Elar Selatan (Foto ilustrasi jaka periksa berkas proyek)

DETIKNET.id – Kejaksaan Manggarai akan melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoraya yang mengerjakan proyek senilai Rp27 miliar di Elar Selatan. Kejaksaan juga akan mempelajari berkas terkait proyek tersebut.

Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Manggarai untuk segera memeriksa Panitia Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur terkait penggunaan anggaran proyek senilai Rp27 miliar di Elar Selatan yang tidak melalui proses tender ulang.

Dugaan konspirasi antara Kelompok Kerja (Pokja), PPK, Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, dan rekanan PT Indoraya terus mengemuka dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan.

Mega proyek jalan yang dikerjakan PT Indoraya tersebut diduga merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, yang beberapa tahun lalu pernah terlibat kasus korupsi dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Proyek peningkatan jalan hotmix pada segmen Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring ini awalnya dilelang pada tahun anggaran 2024 menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan PT Indoraya sebagai pemenang tender. Namun, proyek tersebut kemudian dibatalkan dengan alasan efisiensi anggaran.

Meski sempat dihentikan, proyek kembali dilanjutkan pada tahun anggaran 2025 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sumber pendanaan. Perubahan sumber dana ini menimbulkan pertanyaan karena proyek tidak melalui proses tender ulang sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Informasi yang diterima menyebutkan proyek tersebut langsung diberikan kembali kepada PT Indoraya dan saat ini sedang dalam proses pengerjaan. PT Indoraya berkantor pusat di Bajawa, Kabupaten Ngada.

Sejumlah pihak menilai pelaksanaan proyek ini mengandung kejanggalan dan diduga melanggar prosedur. Salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur, Andri, menyatakan bahwa perubahan sumber dana seharusnya diikuti dengan tender ulang.

“Perubahan sumber dana dari DAK ke DAU seharusnya memerlukan proses tender ulang. Kalau tidak, ini menimbulkan dugaan konspirasi,” ujar Andri saat diwawancarai, Senin (23/6/2025).

Andri juga mengungkapkan bahwa pencairan uang muka proyek sudah dilakukan meski proses pengadaannya diduga menyalahi aturan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki masalah ini.

Senada, kontraktor lokal berinisial HS menyayangkan tidak adanya tender ulang karena menutup peluang bagi rekanan lain untuk bersaing secara terbuka.

“Proyek sebesar Rp27 miliar ini seharusnya diumumkan ulang di LPSE atau Sirup agar kontraktor lain dapat ikut. Tidak adanya tender ulang jelas merugikan kami sebagai penyedia jasa konstruksi,” ungkap HS.

HS meminta Kejaksaan Manggarai untuk segera memeriksa PPK, panitia Pokja, kontraktor pelaksana, serta Plt Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur selaku pengguna anggaran.

“Kejaksaan harus memeriksa dan menelusuri lebih jauh dugaan kejanggalan sejumlah dokumen dalam penandatanganan kontrak kepada PT Indoraya untuk proyek Rp27 miliar di Elar Selatan yang tanpa melalui proses pelelangan tender,” jelas HS.

HS juga mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana dari rekanan kepada oknum pejabat terkait.

“Saya yakin ada sesuatu yang disembunyikan. Perlu ditelusuri apakah ada aliran dana ke Pokja atau PPK,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, PPK proyek, Hardis, menyatakan bahwa proses tender awal sudah sesuai prosedur, namun enggan menjelaskan alasan tidak dilakukan tender ulang.

“Soal pendanaan tidak masalah selama tender sudah sesuai proses,” ujar Hardis. Namun, saat ditanya terkait dugaan aliran dana dari pihak rekanan, Hardis memilih tidak banyak berkomentar. “Kalau soal aliran dana, saya tidak tahu. Saya hanya pelaksana,” tambahnya.

Wilibrodus Harum, Plt Kasi Intel Kejaksaan Manggarai, mengatakan kepada media ini, Kamis (26/6/2025), bahwa berkas terkait proyek Rp27 miliar di Elar Selatan, Manggarai Timur, akan dipelajari lebih dulu.

“Kami akan atensi. Kami juga sedang pelajari. Jika ada pelanggaran aturan, pasti akan kami panggil. Saat ini masih dalam tahap kajian,” jelas Wilibrodus.

PT Indoraya diduga merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, sebuah perusahaan yang pernah terseret dalam kasus suap mantan Bupati Ngada, Marianus Sae. Direktur PT Sinar 99, Wilhelmus Iwan Ulumbu, saat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rekam Jejak Buruk PT Indoraya

PT Indoraya bukan nama baru dalam proyek infrastruktur di wilayah Manggarai Timur. Pada 2023, perusahaan ini mengerjakan proyek peningkatan jalan Paka–Ntaur–Pupung di Kecamatan Rana Mese dengan pagu anggaran sebesar Rp16,34 miliar. Namun, proyek tersebut menuai sorotan karena mengalami kerusakan parah meski belum genap satu tahun sejak selesai dikerjakan.

Pantauan media di lapangan pada Sabtu (10/5/2025) menunjukkan sejumlah titik pada badan dan bibir jalan yang telah diserahterimakan melalui Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas PUPR Manggarai Timur pada 2024 kini dalam kondisi rusak berat.

Selain itu, material agregat A yang digunakan dalam proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ada dugaan kuat material diambil dari lokasi yang tidak layak sehingga memengaruhi daya tahan jalan.

Meski hasil kerjanya kerap menuai kritik dan sorotan publik, PT Indoraya tetap rutin mendapatkan proyek-proyek besar dengan nilai fantastis di Manggarai Timur. Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Keterkaitan dengan Kasus Suap Bupati Ngada

Sebagaimana diketahui, pada 2018, KPK menetapkan Marianus Sae, Bupati Ngada periode 2015–2020, sebagai tersangka kasus suap. Dalam kasus tersebut, Direktur PT Sinar 99, Wilhelmus Iwan Ulumbu, juga ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Marianus.

Suap tersebut berkaitan dengan tujuh proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada yang dijanjikan kepada PT Sinar 99 dengan nilai total puluhan miliar rupiah. Proyek-proyek itu antara lain:

Pembangunan Jalan Poma Boras (Rp5 miliar)

Jembatan Boawe (Rp3 miliar)

Jalan Ruas Ranamoeteni (Rp20 miliar)

Ruas Jalan Riominsimarunggela (Rp14 miliar)

Ruas Jalan Tadawaebella (Rp5 miliar)

Ruas Jalan Emerewaibella (Rp5 miliar)

Ruas Jalan Warbetutarawaja (Rp2 miliar)

Atas perbuatannya, Wilhelmus dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengingat rekam jejak perusahaan induk dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan, sejumlah pihak kini mendesak KPK untuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek Rp27 miliar di Elar Selatan.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *