Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kejati NTT Endus Dugaan Suap Proyek Rp27 Miliar Milik PT Indoraya di MATIM

×

Kejati NTT Endus Dugaan Suap Proyek Rp27 Miliar Milik PT Indoraya di MATIM

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan (Foto Kejaksaan Tinggi NTT)

KUPANG – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tengah menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp27 miliar di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indoraya Perkasa tanpa melalui proses lelang dan tanpa keterlibatan konsultan perencana.

Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan konspirasi antara Kelompok Kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur, serta pihak rekanan PT Indoraya. Penunjukan langsung PT Indoraya sebagai pelaksana proyek diduga dilakukan tanpa tender ulang, menimbulkan kecurigaan akan adanya pelanggaran prosedur.

Proyek peningkatan jalan hotmix pada ruas Lewurla–Lempang Paji dan Raong–Woko Ledu–Wiring awalnya direncanakan melalui mekanisme tender pada Tahun Anggaran 2024 dengan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), di mana PT Indoraya sempat diumumkan sebagai pemenang lelang. Namun, proyek tersebut dibatalkan dengan alasan efisiensi anggaran.

Menariknya, pada Tahun Anggaran 2025, proyek kembali dilanjutkan dengan pendanaan dari Dana Alokasi Umum (DAU), namun tanpa proses tender ulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap pengerjaan, dengan PT Indoraya—yang berkantor pusat di Bajawa, Kabupaten Ngada—sebagai pelaksana.

Sorotan Publik atas Kejanggalan

Salah satu tokoh pemuda Manggarai Timur, Andri, menilai bahwa perubahan sumber dana seharusnya diikuti dengan proses lelang ulang sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perubahan dari DAK ke DAU seharusnya diikuti tender ulang. Kalau tidak, patut dicurigai ada permainan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Andri juga mengungkapkan bahwa pencairan uang muka proyek sudah dilakukan, meski proses pengadaannya diduga melanggar aturan. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki hal tersebut.

Senada dengan itu, seorang kontraktor lokal berinisial HS menyayangkan tidak adanya tender ulang, yang menurutnya telah menghilangkan kesempatan bagi kontraktor lain untuk bersaing secara terbuka.

“Proyek sebesar ini seharusnya diumumkan ulang melalui LPSE atau Sirup. Tidak adanya tender ulang jelas merugikan kami sebagai penyedia jasa,” tegasnya.

HS juga mendesak Kejati NTT untuk memeriksa PPK, Pokja, pelaksana proyek, serta Plt Kepala Dinas PUPR Manggarai Timur selaku pengguna anggaran.

“Dokumen penunjukan langsung kepada PT Indoraya perlu diperiksa. Ada indikasi pelanggaran prosedur dan potensi suap,” tambahnya.

Ia juga menduga adanya aliran dana dari pihak rekanan kepada oknum pejabat tertentu.

“Saya menduga ada sesuatu yang disembunyikan. Ini harus diusut tuntas,” katanya.

Kejati NTT Tunggu Arahan Pimpinan

Dikonfirmasi terpisah, Humas Kejati NTT, Raka, menyatakan bahwa pihaknya telah meneruskan informasi tersebut ke bidang teknis untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dari pimpinan.

“Saya teruskan ke bidang teknis untuk minta petunjuk pimpinan,” ujarnya singkat saat dihubungi DetikNet.id, Jumat (28/6/2025).

Rekam Jejak PT Indoraya dan Dugaan Keterkaitan Kasus Suap

PT Indoraya diduga merupakan anak perusahaan dari PT Sinar 99, yang pernah terseret dalam kasus suap Bupati Ngada, Marianus Sae. Direktur PT Sinar 99, Wilhelmus Iwan Ulumbu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Kasus tersebut berkaitan dengan tujuh proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah, termasuk pembangunan jalan dan jembatan strategis di Kabupaten Ngada.

PT Indoraya juga tercatat sebagai pelaksana proyek jalan Paka–Ntaur–Pupung di Kecamatan Rana Mese pada 2023 dengan nilai kontrak Rp16,34 miliar. Proyek itu menuai kritik karena mengalami kerusakan parah kurang dari satu tahun setelah serah terima pekerjaan (PHO).

Pantauan media pada Sabtu (10/5/2025) menunjukkan kerusakan serius di sejumlah titik badan jalan. Dugaan penggunaan material agregat A yang tidak sesuai spesifikasi juga mengemuka.

Desakan Penyelidikan oleh Kejati NTT

Melihat rekam jejak perusahaan dan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek di Elar Selatan, sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Nusa Tenggara Timur ,turun tangan. Mereka menilai keterlibatan oknum pejabat dan rekanan perlu diusut secara menyeluruh.

Keterkaitan PT Indoraya dengan PT Sinar 99 yang pernah terlibat dalam kasus korupsi besar, semakin memperkuat desakan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *