DETIKNET.id – Terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-ktp), dikabarkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dengan memotong hukuman penjara menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan berdasarkan informasi resmi dari Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Rabu (2/7), MA juga memutuskan mengubah denda terhadap Setya Novanto menjadi Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Melalui putusan tersebut menyatakan Setya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, MA membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, sejumlah Rp5 miliar dari uang pengganti tersebut telah disetorkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sisa kewajiban uang pengganti yang harus dibayar Setya Novanto adalah sekitar Rp49 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman dua tahun penjara jika tidak dilunasi.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan setelah Setya Novanto menjalani masa tahanan.
Vonis PK ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Surya Jaya bersama anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada Rabu, 4 Juni 2025.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada April 2018, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS akibat korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang mengajukan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti 7,435 juta dolar AS.
Setya Novanto awalnya menerima vonis tanpa mengajukan banding, namun pada pertengahan 2019 mengajukan PK ke MA melalui kuasa hukumnya.