Scroll untuk baca artikel
DAERAH

PPO Manggarai Cabut Syarat Bukti Pelunasan PBB untuk Daftar Sekolah

×

PPO Manggarai Cabut Syarat Bukti Pelunasan PBB untuk Daftar Sekolah

Sebarkan artikel ini
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, NTT, surat edaran yang dikeluarkan menjadi viral

 

DETIKNET.id – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai, NTT, surat edaran yang dikeluarkan menjadi viral di media sosial Facebook dan TikTok sejak Sabtu (28/6/2025).

Surat edaran tersebut mengenai kewajiban melampirkan surat bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam penerimaan siswa baru untuk TK, SD, dan SMP

Surat edaran yang terbit pada 24 Juni 2025 dan ditandatangani Kepala Dinas PPO, Wensislaus Sedan, bernomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 memuat dua poin penting.

Pertama, dalam penerimaan murid baru tahun pelajaran 2025/2026, calon siswa diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kedua, pelaksanaan poin pertama merupakan upaya kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Dalam surat tersebut, Wensislaus Sedan menyatakan bahwa edaran ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Diktum keempat Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025.

Instruksi itu mengamanatkan bahwa pendaftaran siswa baru dan pengurusan administrasi lainnya harus melampirkan pelunasan PBB-P2.

Tanggapan akademisi

Menanggapi kebijakan tersebut, Laurensius, seorang akademisi yang berbasis di Ruteng, memberikan kritik. Dia menilai persyaratan itu berlebihan dan berpotensi merugikan anak-anak.

“Bagaimana kalau orang tua belum melunasi pajak, maka anaknya tidak bisa sekolah karena belum melunasi pajak. Urusan pajak adalah urusannya orang tua, anak tidak boleh dijadikan akibat dari kelalaian orang tua,” tegas Laurensius. Dia juga mengusulkan Dinas Pendapatan Daerah seharusnya lebih fokus pada edukasi masyarakat tentang cara meningkatkan pendapatan daerah. “Jika mekanisme penagihan pajak selama ini lalai, mungkin ada cara baru dari pemerintah (inovasi) dengan memberdayakan RT, lurah, atau kepala desa untuk menagih pajak tersebut,” ungkapnya

Laurensius menambahkan bahwa Dinas PPO seharusnya fokus pada penyelenggaraan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran.

“Persyaratan ini lebih cocok diterapkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, misalnya terkait urusan KTP dan kartu keluarga,” katanya. Dia berharap agar surat edaran tersebut segera dicabut.

Sudah berupaya mengonfirmasi kepala dinas PPO Kabupaten Manggarai terkait viralnya surat edaran tersebut melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *