DETIKNET.id – Proyek pembangunan laboratorium kesehatan daerah yang dikerjakan pada tahun 2025 menjadi perhatian publik.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp11.296.914.686,00 tersebut diduga menggunakan material ilegal yang belum melalui uji laboratorium, sehingga belum jelas kualitasnya.
Berdasarkan pantauan media ini pada Senin, 21 Juli 2025, aktivitas proyek yang dikerjakan oleh CV Jass Indotama sedang dalam tahap pengecoran tiang beton. Proses pengecoran ini menggunakan material pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal di wilayah Bondo, Kecamatan Rana Mese.
Terlihat sejumlah dump truck tengah menurunkan material pasir di lokasi proyek untuk persiapan pengecoran. Salah seorang sopir yang ditemui di lokasi mengaku bahwa pasir tersebut diambil dari wilayah Bondo.
”Ini semua material pasirnya dari Bondo, di lokasi milik Om Ferdi,” ujar sopir tersebut.
Beberapa bulan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur dari Fraksi PKB, Ferdinandus Rikardus, telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Bondo, Kecamatan Rana Mese, pada Rabu (2/7/2025).
Ferdinandus melakukan inspeksi bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan anggota Polres Manggarai Timur. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut.
“Semua aktivitas galian C harus memiliki izin resmi. Tanpa izin, tidak boleh ada kegiatan penambangan. Saya minta para pemilik tambang segera mengurus perizinan sebelum melanjutkan aktivitas,” tegas Ferdinandus di lokasi.
Selain memeriksa lokasi milik kader Golkar, Ferdinandus juga meninjau beberapa titik lain yang diduga menjadi lokasi pengambilan material secara ilegal. Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan sementara hingga memiliki legalitas yang sah.
Temuan ini, menurut Ferdinandus, akan dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Manggarai Timur bersama instansi terkait seperti DLH, Dinas PUPR, ESDM, dan kepolisian.
Larangan Penggunaan Material Ilegal
Pemerintah secara tegas melarang penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal, termasuk untuk proyek-proyek yang didanai oleh APBN atau APBD.
Dasar Hukum
Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal serta pihak yang menampung atau menggunakan material dari tambang ilegal.
Untuk diketahui, hingga saat ini sudah belasan pelaku aktivitas galian C ilegal di wilayah Manggarai Timur telah diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Manggarai Timur.
Penulis: Firman Jaya