Scroll untuk baca artikel
HUKRIM

Kejaksaan NTT Sita 4 Boks Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Perbaikan Sekolah

×

Kejaksaan NTT Sita 4 Boks Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Perbaikan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita empat boks dokumen terkait tindak korupsi proyek sekolah

DETIKNET.id – Dugaan kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita empat boks dokumen terkait tindak korupsi proyek perbaikan tiga sekolah.

Diketahui dugaan korupsi terendus dari plafon sekolah yang ambruk.

Dalam proses penyitaan empat dokumen didapat dari hasil penggeledahan jaksa di empat lokasi pada Selasa (21/1/2025) di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kantor PT MBS kerja sama operasional (KSO) PT KAD, dan rumah milik seseorang berinisial HS di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Yang disita itu semuanya dokumen. Tim menyita empat boks. Jadi di masing-masing tempat, tim menyita dokumen sebanyak kurang lebih satu boks,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Rabu (22/1/2025).

Raka membeberkan penggeledahan dilakukan seusai Kajati NTT, Zet Tadung Allo, memantau tiga sekolah di NTT yang plafon ruang kelasnya roboh. Ketiga sekolah itu berada di wilayah Naloni, Besmarak, dan Oesapa.

“Namun, dari tiga sekolah yang ditinjau itu, ada dua sekolah, yaitu SD Naioni dan Besmarak yang terkait penggeledahan oleh tim pidsus (pidana khusus) di empat lokasi kemarin, sedangkan SDI Oesapa itu beda tahunnya, jadi tidak termasuk,” ungkap Raka.

Raka mengatakan dokumen yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021.

“Untuk kerugian negara pasti ada, karena ini sudah tahap penyidikan. Namun, belum ditentukan berapa jumlahnya, nanti kami infokan kembali. Karena sementara berproses,” ujarnya.

“Kalau untuk saksi belum diperiksa, karena tim masih lakukan pemeriksaan dokumen,” tambahnya

Raka juga menegaskan penggeledahan yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, itu bertujuan agar ada alat bukti permulaan.

“Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan,” tandas Raka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *