DETIKNET.id – Kabar terbaru Kejati (Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Diketahui proyek tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2021, dan 2022 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Disampaikan Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, dalam konferensi pers di Gedung Kejati NTT, Senin (22/7/2025) malam.
Ikhwan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT mendapatkan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan minimal dua alat bukti sah untuk menetapkan tersangka.
Dalam kasus proyek rehabilitasi dan renovasi sekolah TA 2021, dua tersangka ditetapkan, yaitu: HS, yang diduga mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. JMN. Sedangkan HN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Dengan berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2.083.719.487,65
Untuk proyek rehabilitasi dan renovasi pasca bencana di Kota Kupang TA 2022, dua tersangka juga ditetapkan, yaitu: DHB, Direktur PT. BMJS, dan HN (tersangka yang sama pada proyek TA 2021) sebagai PPK.
Kerugian negara dari proyek ini berdasarkan audit mencapai RpRp3.726.346.997,55
Ikhwan menjelaskan, total ada 12 sekolah yang direhabilitasi pada TA 2021 dan 13 sekolah pada TA 2022 di Kota Kupang, dan Kabupaten Kupang.
Dalam pelaksanaan ini proyek ditemukan pengurangan volume pekerjaan yang menyebabkan atap dan plafon beberapa bangunan sekolah roboh.
Bahkan, ada laporan bahwa sejumlah siswa menjadi korban luka, meskipun tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut, yaitu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kupang mulai Senin, 21 Juli 2025.
Ikhwan menegaskan Kejati NTT akan terus melanjutkan proses penyidikan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang berdampak luas pada masyarakat.
“Kami berkomitmen melindungi keuangan negara dari praktik korupsi demi masa depan anak-anak dan generasi penerus bangsa,” ujar Ikhwan.