Scroll untuk baca artikel
DAERAH

‎Manggarai Timur Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Kejari Tangani 10 Kasus Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur

×

‎Manggarai Timur Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak, Kejari Tangani 10 Kasus Asusila Libatkan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
‎Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025

DETIKNET.id – Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kepada 355 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan ramah anak.

‎Namun, di balik capaian tersebut, muncul sorotan publik terkait meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah itu.

Ironisnya, sebagian besar kasus justru dilakukan oleh orang-orang terdekat korban. Tren kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2024 hingga 2025.

‎Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada meningkatnya kasus bunuh diri di Manggarai Timur, yang pada tahun 2025 didominasi oleh kalangan pelajar.

‎Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, saat ini terdapat 10 kasus asusila yang tengah ditangani di wilayah Kabupaten Manggarai Timur. Kasus-kasus tersebut berada dalam berbagai tahapan proses hukum.

‎Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus Harun, menjelaskan bahwa dari 10 kasus tersebut, lima masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dua dalam tahap penelitian berkas, dua lainnya telah memasuki tahap persidangan, dan satu kasus telah mendapatkan putusan pengadilan.

‎“Semua kasus berada di jalur hukum dan kami terus memantau perkembangannya,” kata Wilibrodus saat ditemui, Sabtu, 5 Juli 2025.

‎Wilibrodus juga menyoroti rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, hal ini disebabkan masih kuatnya anggapan bahwa kasus-kasus tersebut merupakan aib keluarga.

‎“Masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan karena dianggap mencoreng nama baik keluarga. Padahal, ini adalah kejahatan serius,” ujarnya.

‎Sebagai langkah pencegahan, Kejari Manggarai aktif menjalankan program penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Menyapa”. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan anak.

‎“Pencegahan harus dilakukan secara masif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

‎Data terbaru per 4 Juli 2025 mencatat sebanyak 67 narapidana asal Manggarai Timur tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ruteng. Dari jumlah tersebut, 39 orang dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, empat orang lainnya dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

‎Wilibrodus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

‎“Kami berharap masyarakat lebih peduli dan aktif melaporkan kasus-kasus serupa. Ini penting agar kita bisa bersama-sama mencegah dan menghentikan praktik kekerasan seksual terhadap anak,” tutupnya.

Penulis: Firman Jaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *